Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

14.660 Napi di Sumut Terima Remisi HUT Kemerdekaan

×

14.660 Napi di Sumut Terima Remisi HUT Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | MEDAN – Sebanyak 14.660 orang dari 29.097 orang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut), mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di momen HUT RI ke 75 tahun 2020.

Secara simbolis Surat Keputusan (SK) tentang remisi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) diserahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada dua orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Medan, jalan Lembaga Pemasyarakatan, Tanjung Gusta Medan, Senin (17/8/2020). Penyerahan tersebut disaksikan Menkumham Yasonna Laoly secara virtual.

Usai mendengarkan amanat dan arahan dari Menkumham, Gubsu, Edy Rahmayadi menyampaikan, orang-orang yang mendapat remisi adalah oyang menaati aturan.

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi Pastikan BLT Minyak Goreng Sampai ke Penerima Manfaat

“Remisi ini menjadi penambah semangat bagi narapidana yang telah menaati aturan. Ini menjadi reward kepada mereka. Semoga dengan remisi ini, para narapidana lebih semangat untuk terus berkelakuan baik,” ujar Edy.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, kemerdekaan adalah sesuatu yang harus disyukuri.

“Rasa syukur dalam memaknai kemerdekaan ini, harus juga dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk para narapidana. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sebab mereka hanya kehilangan kebebasannya saja,” ujarnya.

Menurut Yasonna, narapidana punya hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Salah satunya pengurangan masa pidana, kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Bagi yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan remisi sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Baca Juga:   Polda Sumut Masih Kumpulkan Alat Bukti Terkait Kasus Aiptu Pariadi

Salah seorang warga binaan LP Kelas I Medan Wilco Syahdadu Surbakti yang mendapat remisi 5 bulan, mengatakan senang bisa mendapat remisi pada saat perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

“Bila tidak ada kendala, bulan depan saya sudah bebas. Semoga segera bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga kembali,” harapnya.

Saat menyerahkan SK remisi tersebut, Gubernur Edy Rahmayadi turut didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Baskami Ginting, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Azazi Manusia Sutrisno, Kalapas Tanjung Gusta Frans Elias Nico, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian serta undangan lainnya. (MS9)