Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Headline

18 Ribu Botol Jamu Ilegal Dimusnahkan di Asahan

×

18 Ribu Botol Jamu Ilegal Dimusnahkan di Asahan

Sebarkan artikel ini

Asahan – Sebanyak 18 ribu lebih botol jamu ilegal berbahaya yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat hingga hancur, di gudang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Asahan, Kamis (16/6/2022).

Adapun dua merek jenis jamu sehat jenis pegel linu yang dimusnahkan itu berasal dari Jawa Timur, bermerek jamu jawa cap tawon klanceng dan jamu cap tawon lanang dengan total 18.913 botol setelah sebelumnya kedua merek ini dilakukan pengujian oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Jamu yang kita musnahkan hari ini telah berkekuatan hukum tetap dimana hasil pemeriksaan BPOM mengandung deksa metason dan parasentamol, bahwa obat tradisional tidak boleh mengandung bahan obat kimia,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Wibiyanto.

Baca Juga:   4 Tersangka Curas Ditangkap, 2 Orang Diantaranya Dikirim ke RS Bhayangkara

Ia menjelaskan pada kasus ini juga sudah ditetapkan seorang terdakwa atas nama Junaidi, sedangkan penangkapan dilakukan pada Maret lalu di sebuah rumah di Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Ledong oleh tim gabungan yang melakukan penggerebekan atas laporan masyarakat.

Ia mengatakan peredaran jamu-jamu tradisional ini sangat berbahaya untuk kesehatan jika dikonsumsi. Peredaran obat tradisional dilarang itu melanggar pasal 197 Undang Undang Kesehatan RI.

Sementara itu, Kepala Loka POM di Kota Tanjungbalai, Denny Purba menyatakan obat tradisional tidak boleh mengandung bahan obat kimia yang berbahaya dan jamu tersebut berlabel izin BPOM tidak asli alias palsu. Pihaknya berharap semoga dengan dimusnahkannya jamu ini bisa mengurangi dampak negatif kesehatan masyarakat.

Baca Juga:   Hadiri Tasyakuran Madrasah Alwashliyah, Wabup Sergai Berharap Seluruh Sekolah Diperkuat Nilai Keagamaan

“Belasan ribu botol jamu ini selain berbahaya karena mengandung bahan kimia obat yang tidak boleh dicampur ke dalam jamu tradisional kedua jamu ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar BPOM RI,” tambah Denny Purba. (MS10)