mediasumutku.com | MEDAN – Dua pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nias Utara berselisih di gereja hanya gara-gara tidak disalami oleh korban. Dua perkara dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ini disetujui untuk diselesaikan secara humanis setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang,SH,MH, Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH serta para Kasi dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (28/10/2024).
Dalam paparan ekspose perkara, Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang menyampaikan, bahwa kejadiannya berawal pada, Senin (8 Juli 2024). Korban atas nama Kasih Murni Gea Alias Ama Tiara tiba di Gereja BNKP Fofola yang beralamat di Dusun IV Desa Silima Banua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara untuk menghadiri undangan rapat gereja.
Di dalam gereja telah hadir pendeta dan pengurus gereja serta Tersangka Martinus Zendrato Alias Ama Vince yang merupakan Ipar-nya telah duduk di bangku bagian depan gereja.
Selanjutnya Korban pun berjalan melewati Tersangka dan kemudian menyalami Pendeta dan Pengurus Gereja lainnya kecuali Tersangka. Setelah itu Korban pun beranjak hendak duduk di bangku bagian kedua di belakang Tersangka, namun karena tidak disalami oleh Korban, Tersangka pun merasa emosi lalu memaki Korban dengan kalimat kurang sopan, sehingga kemudian Korban pun mendatangi Tersangka untuk menanyakan maksud Tersangka.
Setelah berhadapan dengan Tersangka, kemudian tiba-tiba Tersangka langsung berdiri dan menampar wajah bagian kiri Korban dengan tangan kanannya sehingga menyebabkan Korban merasakan sakit dibagian wajah dan mata bagian kirinya.
Tersangka berikutnya adalah Faogomano Gea Alias Ama Priskila yang sedang berada di rumahnya mendengar keributan di dalam Gereja BNKP Fofola yang mana rumah Tersangka hanya berkisar 10 (sepuluh) meter dari gereja tersebut.
Selanjutnya karena penasaran Tersangka pun masuk ke dalam gereja tersebut dan mendapatkan informasi bahwa Korban Martinus Zendrato Alias Ama Vince telah memukul Saksi Kasih Murni Gea Alias Ama Tiara di dalam gereja. Mendengar penjelasan tersebut Tersangka yang merasa emosi kemudian keluar dari gereja dan mendatangi Korban yang telah berada di teras rumah Saksi Arman Gea Alias Ama Lili di Dusun IV Desa Silima Banua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara.
Setibanya ditempat tersebut kemudian Tersangka mengatakan “kamu ini, yang membuat keributan di kampung ini” kepada Korban, setelah itu Tersangka pun langsung menendang perut bagian kiri Korban dengan menggunakan kaki kanannya sehingga Korban pun terjatuh dan kemudian lari masuk ke dalam rumah Saksi Arman Gea Alias Ama Lili.
“Dua tersangka dalam perkara ini adalah ASN dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Setelah difasilitasi jaksa fasilitator, antara tersangka dan korban dipertemukan dimana dari salah satu tersangka dan korban masih saudara ipar,” kata Parada Situmorang.
Setelah dilakukan pelacakan, lanjut Parada Situmorang kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan yang paling utama adalah antara tersangka dan korban sudah sepakat berdamai.
“Dengan adanya perdamaian ini, telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah masyarakat. Perdamaian antara tersangka dan korban juga telah mengembalikan keadaan ke semula, dimana tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya.