Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

2 Bandit Asal Malaysia Divonis Bervariasi Pasok Sabu 6 Kg

×

2 Bandit Asal Malaysia Divonis Bervariasi Pasok Sabu 6 Kg

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Nekat pasok narkotika Golongan I jenis sabu seberat 6 Kg lewat laut dengan menggunakan speedboat. Dua warga negara Malaysia dituntut bervariasi setelah terbukti bersalah oleh PN Medan.

Kedua terdakwa adalah Yeap Bee Lun (55), warga Jalan Pantai, Kuala Kurau, Perak, Malaysia, dituntut 18 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Ong Choo Pen (dilakukan penuntutan terpisah) dituntut 17 tahun penjara.

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keduanya terbukti bersalah berdasarkan unsur pidana Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Randi Tambunan dalam tuntutan di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:   2 Pencuri Brangkas SMAN 1 Sampali Sudah 10 Kali Beraksi

Selain itu, terdakwa Yeap Bee Lun juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 1 tahun kurungan. Sedangkan terdakwa Ong Choo Pen dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dan meresahkan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” ucap Randi.

Usai pembacaan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) selama sepekan.

Mengutip dakwaan, Senin 1 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Pen diamankan petugas BNN Provinsi Sumut dan Bea Cukai di perairan utara Gosong Sibunga-bunga, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.

Baca Juga:   Belanja Sabu Di Medan, Pulangnya Kecelakaan, Dua Warga Tebing Tinggi Gol

Tim BNN kerja sama petugas Bea Cukai melakuan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Saat itu speedboat yang ditumpangi kedua terdakwa diberhentikan. Hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu.

Terdakwa Yeap Bee Lun mengaku disuruh seseorang bernama Atan (DPO) yang juga berkewarganegaraan Malaysia, lewat sambungan ponsel untuk mengantarkan sabu ke Indonesia melalui jalur laut.