“Rabu (25/9/2019), kami ke Puskesmas Petisah mencari vaksin rabies, namun oleh dokter, disarankan untuk tidak menyuntik vaksin rabies karena efek obat tidak baik jika belum pasti adanya virus rabies ditubuh anak saya. Jadi selama 2 Minggu saya disuruh melihat anjingnya hidup atau mati,” ujar orang tua korban, Jan Efril Purba terlihat cemas.
Efril menambahkan, setelah beberapa hari, datang panggilan Kepling untuk dilakukan musyawarah terkait kejadian yang menimpa anaknya namun pemilik anjing tidak menepatinya.
“Lalu Jumat (4/10/2019) pemilik anjing memberikan uang Rp 500 ribu untuk puding dan biaya susu. Setelah itu, beberapa kali panggilan dari pihak Kelurahan pemilik anjing tidak juga menepati janji, terus menghindar. Saya hanya meminta pertanggung jawaban dari pemilik anjing dengan virus rabies yang takutnya menyerang anak saya,” pintanya.
Namun dikarenakan tidak ada niat baik pemilik anjing, akhirnya orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal. Namun anehnya, oleh petugas Polsek Sunggal mengatakan bahwa tidak ada pasal yang dapat menjerat pemilik anjing.
“Karena saya memaksa melapor, akhirnya dibuat gelar perkara, dan didapat pasal ringan yang hanya mendendanya. Saya hanya minta pertanggung jawaban pemilik anjing saja. Saya harap ia mau bertanggung jawab dengan nasib anak saya,” harapnya mengakhiri.
Dilokasi terpisah, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak membalas konfirmasi wartawan