Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Anjing Pitbul Tetangga Seret Balita Hinga Berdarah Darah, Polsek Sebut Tak Ada Pasal untuk Menjerat Pemilik Anjing

×

Anjing Pitbul Tetangga Seret Balita Hinga Berdarah Darah, Polsek Sebut Tak Ada Pasal untuk Menjerat Pemilik Anjing

Sebarkan artikel ini
Mediasumutku.comI SUNGGAL-Naas dialami Jan Efril Purba (28) warga Jalan Tanjung Sari Komplek Raya Castle, Tg Sari, Medan Selayang. anaknya, JD yang masih balita 1,7 tahun diserang 2 ekor anjing Pitbull milik tetangganya hingga berdarah-darah, Jumat (25/10/2019).
Menurut informasi, kejadian bermula saat korban bersama kedua orangtuanya berkunjung kerumah neneknya yang hanya berjarak 2 rumah, Senin (23/10/2019). Keesokan harinya, korban bersama tantenya bermain-main dihalaman rumah. Tiba-tiba masuk 2 ekor anjing Pitbull langsung menyerang dan menerkam korban. Satu ekor anjing menyerang kaki kiri korban dan satu ekor anjing menyerang dan menggigit bahu korban. Mendengar jeritan tangis ketakutan anaknya, orangtua korban langsung keluar rumah untuk menyelamatkan anaknya. Kemudian, anjing Pitbull melakukan perlawanan. Keduanya saling tarik menarik karena gigitan anjing tersebut lengket dan menyeret anaknya. Beruntung, setelah 2 menit-an, pemilik anjing datang dan gigitan anjing tersebut dapat terlepas terlepas. Akibatnya, kejadian tersebut, kaki korban berdarah-darah. Kaki kiri koyak dalam hingga 3 jahitan dan luka cakar kaki kanan. Bersama pemilik anjing, dalam keadaan berdarah-darah orangtua korban pun membawa korban ke RS Tere Margaret di Jalan Ringroad.

“Rabu (25/9/2019), kami ke Puskesmas Petisah mencari vaksin rabies, namun oleh dokter, disarankan untuk tidak menyuntik vaksin rabies karena efek obat tidak baik jika belum pasti adanya virus rabies ditubuh anak saya. Jadi selama 2 Minggu saya disuruh melihat anjingnya hidup atau mati,” ujar orang tua korban, Jan Efril Purba terlihat cemas.

Baca Juga:   Badiklat Kejaksaan RI dan KPK Jalin Kerjasama Bentuk Penyelidik dan Penyidik Kompeten

Efril menambahkan, setelah beberapa hari, datang panggilan Kepling untuk dilakukan musyawarah terkait kejadian yang menimpa anaknya namun pemilik anjing tidak menepatinya.

“Lalu Jumat (4/10/2019) pemilik anjing memberikan uang Rp 500 ribu untuk puding dan biaya susu. Setelah itu, beberapa kali panggilan dari pihak Kelurahan pemilik anjing tidak juga menepati janji, terus menghindar. Saya hanya meminta pertanggung jawaban dari pemilik anjing dengan virus rabies yang takutnya menyerang anak saya,” pintanya.

Namun dikarenakan tidak ada niat baik pemilik anjing, akhirnya orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal. Namun anehnya, oleh petugas Polsek Sunggal mengatakan bahwa tidak ada pasal yang dapat menjerat pemilik anjing.

Baca Juga:   Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Tersangka Pencuri Sawit dengan RJ

“Karena saya memaksa melapor, akhirnya dibuat gelar perkara, dan didapat pasal ringan yang hanya mendendanya. Saya hanya minta pertanggung jawaban pemilik anjing saja. Saya harap ia mau bertanggung jawab dengan nasib anak saya,” harapnya mengakhiri.

Dilokasi terpisah, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak membalas konfirmasi wartawan