Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimMedanSumut

2 Tersangka Ditahan Terkait Dugaan Korupsi 2,3 M di UPC Pegadaian Stabat

×

2 Tersangka Ditahan Terkait Dugaan Korupsi 2,3 M di UPC Pegadaian Stabat

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura Sumatera Utara terhadap Jaminan Agunan Emas Palsu periode tahun 2019-2020 sebesar Rp 2.394.468.800 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).

Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu, SH,MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, SH,MH bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik sudah memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, maka penyidik menetapkan kedua tersangka SRS (35 tahun) warga Binjai pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (ASN) dan DAS (35 tahun) warga Binjai selaku karyawan Pegadaian.

Baca Juga:   Kejari dan Pemko Sidempuan Teken MoU Bidang Datun

Kronologis

Bahwa benar dalam kurun waktu bulan Juli 2019 sampai bulan Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.

“Sebanyak 306 lembar bukti surat Gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan suaminya SRS alias Ridho adalah sebesar Rp. 2.394.468.800. DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya. Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat,” kata Yos, mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang.

Baca Juga:   DPD Granat Sumut Apresiasi Kejati Sumut Dibawah Pimpinan Idianto Tuntut Mati Pengedar Narkoba

Kemudian, lanjut Yos oleh ahli independen dan tim audit dari Pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas diketahui bukan emas, melainkan emas palsu.

Terhadap dua tersangka (SRS dan DAS) telah disampaikan surat panggilan, kepada tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan (tahanan kota) dengan alasan dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui, Rabu (13/10/2021). Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya.

Kemudian, tersangka SRS memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (14/10/2021) dan langsung ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal ditahan Kamis (14/10/2021) sampai (3/11/2021).

“Tersangka SRS ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,” kata Yos Tarigan.

Baca Juga:   Warga Kisaran Positif Covid-19 Seminggu Opname di Rumah Sakit Swasta

Kedua tersangka, papar Yos diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Sebelum ditahan, tersangka lebih dulu dilakukan Swab antigen dan hasilnya negatif. Kita juga menerapkan protokol kesehatan ketat, ” tandas Yos.