Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Headline

Jadi Korban Human Trafficking Belasan Tahun, WNI Dipulangkan ke Indonesia

×

Jadi Korban Human Trafficking Belasan Tahun, WNI Dipulangkan ke Indonesia

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) bernama AH (33 tahun), warga Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia, selama belasan tahun lamanya terkuak.

Informasi yang diperoleh, AH awalnya diculik oleh orang yang tidak dikenalnya lalu dijual di Malaysia pada usia 13 tahun. Hingga saat ini, pelaku belum diketahui.

AH selama 20 tahun hidup di Malaysia, tanpa identitas dengan berbagai problema hidup, diantaranya mendapatkan kekerasan seksual dan juga menikah dengan laki-laki asal Thailand dan bercerai setelah 7 tahun pernikahan.

Kemudian AH hidup mandiri bersama kelima orang anak-anaknya tanpa identitas diri mereka. Berpindah dari satu tempat ke tempat lain, dari hutan ke hutan dan terakhir ditemukan bergelandangan dengan anak-anaknya sebelum akhirnya ditemukan oleh seorang mualaf warga negara Malaysia di Meydin Meru Raya,Ipoh, Malaysia.

Baca Juga:   Emon Kalap Aniaya Ayah Kandung Hingga Berujung ke Polisi

Kasus ini mulai ditangani bulan September 2020, melalui Kerjasama HELWA ABIM (Angkatan Belia Islam Malaysia) Sekretariat Perak yang diwakilkan puan Hana Mohammed Khairi bekerjasama dengan Yayasan Kelompok Kerja Sosial Perkotaan (KKSP) Medan yang diwakilkan oleh Nasriati Muthalib.

“Setelah dapat informasi, TIM pun melakukan Family Tracking Reunification (FTR) keluarga AH di Medan. Pada tanggal 6 November 2020 akhirnya jejak keluarga AH ditemukan di Jalan Sei Sekambing, Kecamatan Medan Helvetia,” kata Nasriati Muthalib, Minggu (3/1/2021).

Melalui kerjasama imigrasi Malaysia dan juga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI ) yang ada di Kuala Lumpur, AH beserta kelima anaknya di pulangkan ke Indonesia pada Kamis (31 Desember 2020) melalui Bandara Kuala Namu Medan dengan segala serangkaian prosedur protokol kesehatan dan keamanan negara.

Baca Juga:   Tim Kejagung Tinjau Lokasi Persiapan Kejari Nias, Nias Barat dan Nias Utara

“Harapannya, semoga apapun bentuk perdagangan dan kekerasan seksual pada anak-anak dan perempuan harus diusut tuntas. Selanjutnya, kami meminta kepada Negara dalam hal ini pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melindungi dan memenuhi hak anak-anak AH dalam mendapatkan identitas, hak pendidikan dan hak anak lainnya,” ujarnya. (MS11)