mediasumutku.com|JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menargetkan penetapan kawasan konservasi perairan sebanyak 800 ribu hektar (Ha) dengan luas kawasan konservasi perairan menjadi 24,6 juta hektar pada tahun 2021.
“Target tersebut sejalan dengan komitmen global di Aichi target 11/SDGs 14 sebanyak 32,5 juta hektar pada tahun 2030,” ujar Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu saat memberikan keterangan di Jakarta, Jum’at (5/2/2021).
Disebutkannya, saat ini Indonesia memiliki 201 kawasan konservasi perairan dengan luas total mencapai 24,11 juta hektar. Menurut Tebe, luasan tersebut terdiri dari 16,8 Juta hektar yang telah ditetapkan oleh Menteri dan 7,3 juta hektar yang masih dalam pencadangan oleh pemerintah daerah.
“Perlu ada strategi khusus untuk mempercepat proses penetapan bagi kawasan konservasi yang dicadangkan ini sehingga pada tahun 2024 nanti kawasan konservasi yang telah ditetapkan tersebut dapat terlihat manfaatnya bagi masyarakat,” sebutnya.
Tebe menambahkan, target KKP tidak hanya menetapkan, namun juga berupaya agar kawasan konservasi perairan terkelola dengan baik.
“Tidak hanya memiliki fungsi perlindungan terhadap habitat alami, kawasan konservasi perairan diharapkan juga berfungsi dalam pemanfaatannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat terutama masyarakat nelayan di sekitar kawasan konservasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi menjelaskan terdapat 10 Kawasan Konservasi Perairan Nasional di bawah pengelolaan KKP seluas 5,3 juta hektar, 30 Kawasan Konservasi Perairan di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 4,6 juta hektar dan 161 Kawasan Konservasi Perairan Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan luas 14,2 juta hektar.
“Untuk pengembangan potensi dan meningkatkan efektifitas pengelolaan taman nasional dan kawasan konservasi perairan nasional, pemerintah telah menerbitkan Perpes No. 56/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional tahun 2018-2025,” jelas Andi.
KKP lanjutnya, juga sedang menggodok rencana pemberian insentif kepada Pemda yang berhasil mengelola kawasan konservasi perairan daerah dengan baik dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar target pengelolaan kawasan konservasi dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu, untuk meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan, Andi mengatakan KKP berencana memberikan bantuan sarana-prasarana kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (Kompak).
“Tahun 2020 kita sudah memberikan bantuan Kompak pada 10 Kelompok di Aceh Selatan, Banyuwangi, Bone, Pandeglang, Maluku Tengah, Sabu Raijua NTT, Kota Padang, Anambas Kepri, Tanah Bumbu Kalsel, dan Kepulauan Sula Maluku Utara. Sedangkan tahun 2021 bantuan akan diberikan kepada 30 kelompok,” tandasnya. (MS7)