Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

205 PPPK di Asahan Terima SK dari Wabup

×

205 PPPK di Asahan Terima SK dari Wabup

Sebarkan artikel ini

Asahan – Sebanyak 205 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungn Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerim surat keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, Selasa (10/5/2022).

Penyerahan SK tersebut, berdasarkan petikan keputusan Bupati Asahan Nomor 37.1-BKD-Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) dan Keputusan Bupati Asahan Nomor 43-BKD-Tahun 2022.

Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, menyampaikan tujuan diadakan pengangkatan PPPK, untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawaian Negara.

“Untuk formasi PPPK Tahun 2021 ada 205 orang PPPK tahap I yang hari ini akan menerima SK PPPK dengan rincian Guru SD 174 orang dan Guru SMP 31 orang,” ucap Nazaruddin mengakhiri laporannya.

Baca Juga:   Di Pelantikan Peradi Astara Bupati Asahan Buka Seminar Nasional

Sementara, Bupati Asahan pada bimbingan dan arahannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, mengingatkan kepada CPNS yang telah diangkat jangan berniat untuk pindah/mutasi baik itu keluar dari Kabupaten Asahan atau pindah antar instansi.

Wakil Bupati Asahan mengingatkan, PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja maka untuk itu jangan bermimpi untuk mutasi karena sampai saat ini belum ada aturan tentang mutasi terhadap PPPK.

Selain itu PPPK juga memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku terhadap PPPK.

“Pengangkatan saudara-saudari sebagai PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten dapat membuat saudara-saudari memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan visi misi pemerintah,” pesan Taufik. (MS10)

Baca Juga:   Tenaga PPPK dan Perangkat Desa Akan Dapatkan Layanan Jaminan Sosial