Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

25 Advokat Gugat UU KPK ke MK

×

25 Advokat Gugat UU KPK ke MK

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | Jakarta – Undang-undang KPK kembali menjadi persoalan. Kali ini giliran 25 advokad sekaligus mahasiswa Pascasarajana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah, Jakarta Timur, melayangkan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK). Gugatan yang sama juga dilayangkan oleh 18 mahasiswa sebelumnya.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Bahwa UU Nomor… Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 194 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian permohonan para advokat itu sebagaimana dilansir website MK, Jumat (4/10/2019).

Penyampaian gugatan dikarenakan pada saat pengambilan keputusan hanya dihadiri 80 orang dari total anggota DPR 560. Namun anehnya dalam absensi yang hadiri melebihi 200 orang.

Baca Juga:   Nusirwan Sahrul Jadi Kajari Belawan Gantikan Ikeu Bachtiar

Alasan lain, pasca-UU KPK diketok DPR, Agus Raharjdjo dan Laode M Syarif mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi. Sedangkan Saut Situmorang sudah menyatakan mengundurkan diri.

Gugatan serupa diajukan oleh sejumlah mahasiswa, yaitu:

1. Mahasiswa FH UI, M Raditio Jati Utomo.
2. Mahasiswa FH UKI, Deddy Rizaldy.
3. Mahasiswa FH Unpad, Putrida Sihombing.
4. Mahasiswa GH Untar, Kexia Goutama.
5. Mahasiswa UPH Jovin Kurniawan.
6. Mahasiswa FH UI, Agun Pratama.
7. Mahasiswa FH UI, Naomi Rehulina Barus.
8. Mahasiswa FH UI, Agustine E Noach.
9. Mahasiswa FH Atma Jaya, Elizabeth.
10. Mahasiswa FH Atma Jaya, Tommy.
11. Mahasiswa FH Atma Jaya, Obey Yoneda.
12. Mahasiswa FH Atma Jaya, Zanson Silalahi.
13. Mahasiswa FH UPN, Adam Ilyas.
14. Mahasiswa FH Untar, Dylan A Ramadhan.
15. Politisi, Timothy Ivan Triyono.
16. Warga Cilacap, Suhanto.
17. Wiliam Yangjaya.
18. Mahasiswa FH UKI, Eliandi Hulu. (dtc)

Baca Juga:   Pingsan Saat Mesum di Mobil, Dua ASN Ini Terancam Dicopot Dari Jabatannya