Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHukrimNasionalSumut

25 Satker Diusulkan ke TPN untuk Mendapatkan Zona Integritas WBK, Salah Satu Diantaranya Kejati Sumut

×

25 Satker Diusulkan ke TPN untuk Mendapatkan Zona Integritas WBK, Salah Satu Diantaranya Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan bahwa, Senin (4/7/2022) lalu digelar Workshop Bagi Satker Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2022 yang diusulkan kepada Tim Penilai Nasional (TPN) di Hotel Grandhika Jakarta.

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta yang juga selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI memberikan pengarahan pada kegiatan workshop tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, papar Yos, Wakil Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada satuan kerja (satker) yang lolos dalam Tahapan Penilaian Internal dan berpesan agar seluruh satker bersungguh-sungguh melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK.

Wakil Jaksa Agung menjelaskan bahwa strategi percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi yaitu dengan penguatan peran Tim Penilai Internal (TPI) untuk mengawal dan membangun satker secara mandiri, mengubah fokus strategi implementasi pada kawasan prioritas dan penentuan wilayah strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK), dan bersinergi dengan satker serta instansi lain.

Baca Juga:   Rakernis Bidang Pidsus, JAM-Pidsus Ingatkan Jajaran Tetap Profesional, Teliti dan Cermat

“Karena hasilnya bukan semata untuk kepentingan Pimpinan, segelintir kelompok ataupun kepentingan pribadi, melainkan dari kita untuk kita demi marwah dan kemajuan institusi Kejaksaan RI,” demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung RI.

Wakil Jaksa Agung mengatakan, adapun hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian dalam Pembangunan Zona Integritas adalah (1) membangun komitmen antara pimpinan dan pegawai; (2) perhatikan dan lengkapi unsur 6 (enam) area perubahan; (3) melaksanakan survei mandiri terkait Pelayanan Publik dan Presepsi Anti Korupsi pada Satker; (4) inovasi dalam perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi; (5) program dan kegiatan diterima langsung oleh masyarakat dan stakeholder; (6) strategi komunikasi/manajemen media; dan (7) monitoring dan evaluasi secara berkala.

Baca Juga:   Kejatisu Lakukan 2 Penyelidikan Terkait Pemberantasan Mafia Tanah di Sumut

Predikat Zona Integritas WBK/WBBM Kejaksaan yaitu periode tahun 2018-2021 (WBK: 122 satker; WBBM: 18 satker). Lalu pada tahun 2022, sebanyak 25 (dua puluh lima) satker telah diusulkan kepada Tim Penilai Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Satker yang diusulkan adalah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Tinggi (KT) Sumatera Utara, KT D.I.Yogyakarta, KT Bengkulu, Kejaksaan Negeri (KN) Tenggamus, KN Batam, KN Kota Tangerang, KN Lampung Selatan, KN Karimun, KN Musi Banyuasin, KN Kotawaringin Barat, KN Subang, KN Bima, KN Kabupaten Bogor, KN Kota Sukabumi, KN Tanjung Jabung Timur, KN Metro, KN Bootang Mangindow Utara, KN Ketapang, KN Indragiri Hulu, KN Takalar, KN Kabupaten Malang, KN Kota Malang, KN Bantaeng, dan KN Banggai.

Baca Juga:   Kejari Medan Layak Diusulkan untuk Mendapatkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Workshop Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2022 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (5/7/2022) menyampaikan bahwa Tim Penilai Internal yang turun dari Kejagung beberapa waktu lalu memuji kesiapan Kejati Sumut dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.

“Dengan hasil penilaian TPI itu, Kejati Sumut diusulkan menjadi salah satu Satker untuk diusulkan Tim Penilai Nasional. Dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat sangat menentukan, terutama dari seluruh pegawai Kejati Sumut,” tandasnya.