Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

3 Tersangka Korupsi UINSU Rp 10,3 M Diserahkan ke Kejari Medan

×

3 Tersangka Korupsi UINSU Rp 10,3 M Diserahkan ke Kejari Medan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018 dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Senin (28/6/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH, Senin (28/6) menjelaskan, penyerahan dilakukan terhadap ketiga tersangka S, SS dan JS yang dilakukan di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan oleh Penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Adapun tersangka S adalah mantan Rektor UINSU disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu. Diperkirakan negara dirugikan10,3 miliar lebih.

Baca Juga:   Wong Chun Sen Gelar Sosperda Tentang Sistem Kesehatan di Kecamatan Medan Tembung

Sedangkan dua tersangka lainnya, SS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu.

Menurut Bondan, perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit
kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98.

Baca Juga:   Pemkab Sergai Raih Penghargaan Kabupaten Informatif

Selanjutnya Kepala kejaksaan Negeri Medan telah menerbitkan Surat Perintah kepada Tim JPU yang terdiri dari JPU pada Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan yang akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018.

Adapun ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh penyidik Polda Sumatera Utara, namun selanjutnya ketiga tersangka tersebut oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Kepolisian Polda Sumatera Utara dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri.

Baca Juga:   Camat dan Lurah Diingatkan Jauhi Korupsi dan Tidak Pungli