Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineHukrimNasional

31 Perusuh dalam Aksi di Kantor Kejaksaan Singaparna Diamankan

×

31 Perusuh dalam Aksi di Kantor Kejaksaan Singaparna Diamankan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SINGAPARNA – Polisi menangkap dan memeriksa 31 orang menyusul kerusuhan dalam aksi massa di Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (12/7/2021).

“Dari 31 pengunjuk rasa yang diamankan, sebagian adalah pengangguran, anak punk serta geng motor,” kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, Senin malam.

Pihaknya masih terus mendalami, dari kelompok mana para pengunjuk rasa ini. Termasuk siapa dalang ricuhnya, karena awalnya aksi berlangsung damai itu.

“Mobil polisi hancur, satu anggota polisi luka dipukul dekat pagar. Pelemparan batu, juga menembakan kembang api atau mercon,” katanya.

Aksi itu dilakukan sekelompok orang yang mendesak pembebasan terpidana Rizieq Shihab.

Rizieq divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:   Danrem 031/WB Serahkan Bantuan 3.000 APD kepada Gubernur Riau

Senin (12/7/21) sekelompok mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Singaparna. Mereka berunjuk rasa, mendesak pihak kejaksaan menyampaikan tuntutan mereka untuk membebaskan Rizieq.

Namun aksi massa ini berujung ricuh. Massa dengan beringas merangsek ke gedung kejaksaan. Massa merusak pagar dan menyerang para petugas yang mengamankan aksi itu.

Setidaknya, tiga mobil dinas Polres Tasikmalaya dirusak, Kantor Kejaksaan Negeri Singaparna dilempari batu dan seorang polisi terluka.

Awalnya demo itu meminta Kejaksaan untuk membebaskan Rizieq. Massa.memdesak Kejari Singaparna membuat pernyataan untuk itu.

“Saya enggak mau. Dari awal saya sudah suruh masuk 2 orang, tapi mereka menolak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Muhammad Syarif.

Menurut Syarif, sesuai informasi yang didapatkan, pengunjukrasa bukan hanya berasal dari Tasikmalaya, tapi juga dari Ciamis dan Majalengka.

Baca Juga:   Kinerja Keuangan Semester I/2023, BTN Catatkan Kredit & Pembiayaan Rp308 Triliun dan UUS BTN Rp40 Triliun

Pedemo minta Rizieq Shihab dibebaskan. Syarif pun mengaku pihaknya tak bisa mengabulkan tuntutan massa, karena di luar kewenangannya.

Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Juni 2021.

Dikutip dari kompapas.com, Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi, Bogor.

Rizieq telah menerima vonis dalam tiga perkaranya. Vonis pertama dan kedua terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dan Megamendung.

Vonis Rizieq ketiga mengenai kasus swab palsu di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Semua vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga:   Penjarahan di Plaza Medan Fair Adalah Berita Hoax