Scroll untuk baca artikel
Sumut

4 Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan di PN Sei Rampah Dihentikan

×

4 Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan di PN Sei Rampah Dihentikan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Pasca empat orang pegawai Pengadilan Negeri Sei Rampah dinyatakan positif Covid-19. Pelayanan di Pengadilan Negeri (PN), Sei Rampah resmi untuk sementara diberhentikan.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rio Barten, TH, SH, melalui Humas PN, Sei Rampah Ferdian Permadi di kantor PN, Sei Rampah, Kamis (7/1/2021).

Ferdian menuturkan, penghentian operasional sementara waktu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Swab PCR yang dilaksanakan Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19 bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sergai pada 28 Desember 2020 yang lalu.

“Berdasarkan hasil swab PCR, tiga orang aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah dinyatakan positif Covid-19, sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan swab PCR mandiri satu orang aparatur telah juga dinyatakan positif Covid-19,” sebutnya.

Sehingga, jumlah aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah yang positif Covid-19 terhitung sampai dengan saat ini ada 4 orang positif.

Baca Juga:   Kasus Covid-19 Tinggal 2 Orang, Batubara Kini di Zona Kuning

“Keempat pegawai Pengadilan Negeri Sei Rampah yang dinyatakan positif Covid-19 telah melakukan isolasi mandiri dan telah diberikan obat-obatan penunjang mengingat keempatnya termasuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG),” tambah Humas PN, Sei Rampah Ferdian.

Menindaklanjuti hal tersebut imbuh Ferdian, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rio Barten, T.H SH, MH telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, nomor: 10/KPN/SK/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 yang pada pokoknya menyatakan operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara kecuali pelayanan yang bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

“Pelayanan yang masih dilayani yakni, permohonan dan izin penyitaan dan penggeledahan, permohonan perpanjangan penahanan, permohonan upaya hukum, penerimaan surat masuk, permohonan surat keterangan tentang tidak pernah dipidana,”ungkap Ferdian.

Terhadap jenis pelayanan tersebut lanjut  Ferdian, dapat diajukan melalui nomor WhatsApp dengan nomor 0822 7799 5474 ( Sri Devi Stefani Sinurat), 0823 1400 5893 (Feby Rizki Aulia Lubis).

“Kemudian, terhadap pegawai Pengadilan Negeri Sei Rampah selain yang terindikasi Covid-19 diwajibkan untuk bekerja dari rumah (Work From Home) dan diwajibkan mengisi presensi kehadiran secara online melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung Republik Indonesia”, lanjut Ferdian.

Selanjutnya lanjut Ferdian, pegawai Pengadilan Negeri dilarang melakukan kegiatan bepergian antar kota serta dan diingatkan tetap menjalankan protokol kesehatan secara tertib. Penghentian operasional perkantoran dan layanan pengadilan ini dilakukan secara terpaksa demi keselamatan aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah, keluarganya, serta masyarakat pengguna layanan pengadilan.

Menurutnya, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rio Barten menyayangkan pihaknya tidak bisa menjalankan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam situasi ini.

“Langkah penghentian operasional perkantoran dan layanan pengadilan terpaksa dilakukan oleh Ketua PN Sei Rampah demi keselamatan aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah beserta keluarganya dan masyarakat pengguna layanan pengadilan sebagaimana adagium Salus Populi Suprema Lex Esto (Marcus Tullius Cicero, 106-43 SM), keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” jelasnya.

Dia menambahkan, atas nama pihak PN Sei Rampah, PN Sei Rampah memohon maaf atas hambatan terhadap pelayanan kepada masyarakat sekaligus memohon doa dan dukungan agar keempat pegawai segera diberikan kesehatan.

Baca Juga:   Dekranasda Sumut Dukung Pengembangan UMKM Lewat Berbagai Pelatihan

“Dan kami dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dan dapat kembali memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat”, pungkas Ferdian. (MS6)