Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Kesehatan

505 Kasus Covid-19 di Asahan, 30 Diantaranya Meninggal Dunia

×

505 Kasus Covid-19 di Asahan, 30 Diantaranya Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Dua hari terakhir, sebanyak sebelas orang warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Dengan tambahan kasus baru ini, total jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Asahan per tanggal 26 Januari 2020 menjadi 505  kasus, 30 pasien diantaranya meninggal dunia.

Jumlah itu berasal dari surveilans Puskesmas yang ada di Kabupaten Asahan, Selasa (26/1/2021) pukul 12.00 WIB, tidak termasuk Puskesmas yang ada di Kecamatan Sei Kepayang Barat dengan status nol kasus.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Asahan Rahmad Hidayat mengatakan, ada penambahan jumlah pasien dibanding data sehari sebelumnya. “Dua hari terakhir  jumlahnya bertambah hingga 11 orang. Semula 494 orang menjadi 505 orang,” ujarnya.

Baca Juga:   Kata Gubernur Edy Rahmayadi, Harmonisasi Kunci Daerah Bisa Maju

Disebutkannya dari 500 pasien yang terkonfirmasi Covid-19, dirawat ada 41 orang, sembuh 429 orang, meninggal 30 orang, dan pasien Suspect 2 orang. Mereka ada yang dirawat di Puskesmas setempat, ada juga yang dirujuk ke RSUD HAMS Kisaran atau ke tempat fasilitas kesehatan yang ada di luar Asahan.

Hidayat menambahkan,  terkait peningkatan itu, Bupati Asahan saat memimpin rapat koordinasi di Posko Satgas Covid Kabupaten Asahan beberapa waktu lalu menyampaikan agar semua pihak dapat mengoptimalkan kembali penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

Mengingat sampai saat ini jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Asahan terus meningkat. Sehingga, perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan.

Baca Juga:   Forkopimda Jatim Mengecek Vaksinasi komunitas kampus di ITS dan Unesa

“Kita akan mengambil kebijakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan No 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” sebutnya menirukan pesan Bupati. (MS10)