Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

56.418 KPM di Asahan Mulai Terima Bantuan JPS

×

56.418 KPM di Asahan Mulai Terima Bantuan JPS

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Dinas Informasi dan komunikasi (Kadiskominfo) Kabupaten Asahan, Rahmad Hidayat/int

mediasumutku.com | ASAHAN– Pemerintah Kabupaten Asahan mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS), kepada 56.418 keluarga penerima manfaat (KPM) yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kominfo Asahan, Rahmad Hidayat Siregar kepada wartawan, Rabu (12/8/2020). Menurut Rahmad, bantuan JPS itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warga yang terdampak covid 19.

Disebutkan Rahmad, total bantuan yang diberikan kepada di 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan sebesar Rp. 33.850.800.000 dengan rincian perkeluarga akan menerima Rp200.000 setiap bulannya selama tiga bulan.

“Namun, dalam proses penyaluran nantinya bantuan akan diserahkan langsung seluruhnya yakni sebesar Rp. 600.000. Proses penyalurannya sudah dimulai tanggal 12 Agustus 2020 hingga Jumat 28 Agustus 2020 mendatang,”sebutnya.

Baca Juga:   Pemkab Asahan Akan Upayakan Perluasan TPA Sei Renggas

Dia menyebutkan, adapun kriteria penerima bantuan JPS, disesuai dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 tahun 2020. Diantaranya, merupakan keluarga miskin, tidak mampu, baik berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS berdasarkan musyawarah Desa/Kelurahan dengan ketentuan belum pernah menerima bantuan apapun.

Misalnya kata dia, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan program sembako dari Kemensos RI, bantuan Sosial Tunai (BST) dampak Covid-19 yang bersumber dari Kemensos RI dan bantuan langsung tunai dampak Covid-19 yang bersumber dari dana desa atau kelurahan se-Kabupaten Asahan.

“Untuk proses penyaluran, nantinya Dinas Sosial akan menyalurkan bantuan JPS secara cash kepada camat melalui bank penyalur sesuai dengan kuota per kecamatan,” ujar Rahmad.

Baca Juga:   Ini Kata Kemenkes, Obat Herbal Tak Bisa Atasi Covid-19

Terkait kuota KPM per Kecamatan, Rahmat menuturkan, total kuota KPM yang ditetapkan merupakan rekapitulasi hasil usulan KPM dari pihak desa atau kelurahan yang telah divalidasi oleh pihak kecamatan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (MS10)