Siantar, Mediasumutku.com — Untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Siantar, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menggelar razia di Debora Kost II di Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (2/7/2019).
Dalam razia yang digelar, berhasil mengamankan 12 orang wanita penghuni Debora Kost. Hasilnya, 6 orang dinyatakan positif narkoba.
Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing melalui Kasubag Humas, Aipda Napena Surbakti mengatakan, saat dilakukan penggeledahan didalam 9 kamar kost petugas tidak menemukan narkoba atau sejenisnya.
Petugas pun melakukan tes urine terhadap 12 wanita yang diamankan. Alhasil 6 wanita dinyatakan positif narkoba, sedangkan sisanya negatif.
“Untuk tindak lanjut terhadap 6 wanita positif narkoba akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar. Sementara 6 wanita yang negatif dipulangkan,” kata Aipda Napena, Rabu (3/7/2019).
Razia itu digelar berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
sumber : lintangnews.com