Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Mobile
Media Sumutku Mobile
Media Sumutku Mobile
Media Sumutku Mobile
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Landscape
Media Sumutku Landscape
Media Sumutku Landscape
Media Sumutku Landscape
previous arrow
next arrow
Hukrim

6 Wanita Diamankan Saat Razia Debora Kost II

×

6 Wanita Diamankan Saat Razia Debora Kost II

Sebarkan artikel ini
Tes urine terhadap 12 orang wanita yang diamankan.

Siantar, Mediasumutku.com — Untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Siantar, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menggelar razia di Debora Kost II di Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (2/7/2019).

Dalam razia yang digelar, berhasil mengamankan 12 orang wanita penghuni Debora Kost. Hasilnya, 6 orang dinyatakan positif narkoba.

Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing melalui Kasubag Humas, Aipda Napena Surbakti mengatakan, saat dilakukan penggeledahan didalam 9 kamar kost petugas tidak menemukan narkoba atau sejenisnya.

Petugas pun melakukan tes urine terhadap 12 wanita yang diamankan. Alhasil 6 wanita dinyatakan positif narkoba, sedangkan sisanya negatif.

“Untuk tindak lanjut terhadap 6 wanita positif narkoba akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar. Sementara 6 wanita yang negatif dipulangkan,” kata Aipda Napena, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:   Curi Brondolan Sawit untuk Makan, Kejari Langkat Hentikan Penuntutan 2 Perkara Dengan RJ

Razia itu digelar berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : lintangnews.com