Scroll untuk baca artikel
17 AGUSTUS FLYER bu Merry for web square
17 AGUSTUS FLYER pak Budi for web square
previous arrow
next arrow
CALEG PROVINSI SUMUT 2 FLAYER UACPAN 17 AGUSTUS
CALEG PROVINSI SUMUT 4 FLAYER UACPAN 17 AGUSTUS
CALEG PROVINSI SUMUT 2 FLAYER UACPAN 17 AGUSTUS
CALEG PROVINSI SUMUT 4 FLAYER UACPAN 17 AGUSTUS
previous arrow
next arrow
Sumut

630 Keping E-KTP Dimusnahkan Disdukcapil Asahan

×

630 Keping E-KTP Dimusnahkan Disdukcapil Asahan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Sebanyak 630 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang mengalami kerusakan atau invalid dibakar atau dimusnahkan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan, di lingkungan kantornya, Sabtu (7/11/2020).

Pemusnahan tersebut dilakukan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan Drs. Supriyanto, M.Pd didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan Drs. Ruskamil, dan beberapa Kepala Bidang Disdukcapil Kabupaten Asahan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, Supriyanto mengatakan, pemusnahan KTP-EL yang rusak atau invalid tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-EL rusak atau invalid.

Baca Juga:   Peduli Dampak Covid 19, Alumni SMP N 1 Tahun 91 Kisaran Berbagi Kasih

“Yang kita musnahkan sekitar 630 keping KTP-el yang rusak atau invalid dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan. Serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-EL yang rusak atau invalid tersebut,” ungkap Supriyanto.

Untuk itu dikatakan Supriyanto, dengan adanya pemusnahan, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan KTP-EL yang rusak tersebut. Sebab, KTP-EL yang rusak tersebut merupakan KTP-EL yang sudah diganti karena memang ada kerusakan atau mengganti status, pindah tempat tinggal, hingga perubahan foto dengan yang terbaru.

“Setelah diganti, KTP-EL yang lama tidak terpakai sehingga sesuai dengan surat edaran harus dimusnahkan. Kerusakan KTP-EL yang mengelupas, dan patah. KTP-EL yang kita musnahkan ini hasil pencetakan dari 2012 sampai tahun 2020,” terangnya.

Baca Juga:   Sergai Heboh, Diduga Rumah Istri Muda Dirobohkan Excavator

Suprianto menambahkan, pihaknya melakukan pengawalan dalam melakukan pemusnahan KTP-EL yang rusak atau Invalid di semua Kecamatan wilayah Kabupaten Asahan.

“Kita melakukan pengawalan dalam pemusnahan KTP-EL yang rusak atau Invalid tersebut dengan cara memotong dan membakarnya di semua daerah. Usai melakukan pemusnahan dilakukan pembuatan berita acaranya,”ujarnya.  (MS10)