Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineNasionalPeristiwaReligiSumut

8.328 Orang Calon Jemaah Haji Asal Sumut Tunda Keberangkatan

×

8.328 Orang Calon Jemaah Haji Asal Sumut Tunda Keberangkatan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan — Sesuai Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan pemberangkatan Ibadah Haji Tahun ini. Tercatat ada 8.328 orang calon jemaah haji di Sumatera Utara terpaksa harus menunda keberangkatannnya.

Demikian hal yang dikatakan Plt. Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara atau Kemenagsu H.M David Saragih, S.Ag, MM, saat menerima salinan Keputusan KMA dan mensosialisasikan kepada para jemaah haji asal Provinsi Sumatera Utara, Selasa (2/6/2020).

Menurut H.M David Saragih, kebijakan menunda keberangkatan tahun ini diambil karena pihak Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

“Pak Menteri tadi sudah membacakan Surat Keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah. Untuk itu, tugas Kanwil Kemenagsu untuk melaksanakan surat keputusan tersebut dan akan kami sosialisasikan ke Kab/Kota untuk diberitahukan kepada seluruh jemaah haji Sumatera Utara.

Baca Juga:   3 Pertandingan Di gelar Dalam Kompetisi Bundesliga, per 7Juni

Saya berharap jemaah haji kita bisa dengan lapang dada dan berserah diri Kepada Allah atas apa yang menimpa kita saat ini, Insya Allah ada hikmah dibalik semua ini,” ungkap Plt. Kakanwil Kemengasu di Ruangannya.

Plt. Kakanwil Kemenagsu mengatakan bahwa ada 8.328 orang calon jemaah haji di Sumatera Utara yang tertunda keberangkatannya tahun ini. Dan dari jumlah tersebut, sebanyak 8.132 calon jemaah haji yang melunasi pembayaran.

“Para jemaah yang tertunda keberangkatannya tahun ini bakal menjadi prioritas untuk berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2021. Dan otomatis yang berangkat tahun 2021 akan diundur di tahun berikutnya, begitu seterusnya,” lanjut Plt. Kakanwil Kemenagsu.

Baca Juga:   KPPU : Antisipasi Produsen Gemar "Impor Gula"

Pihak Kakanwil Kemenagsu juga menjelaskan bahwa kementerian agama memberi opsi bagi jemaah yang hendak menarik kembali biaya haji yang sudah lunas.

Kemenag RI menyatakan siap untuk mengembalikan biaya tersebut dengan prosedur dan mekanisme yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat dengan tetap berpacu pada keputusan pemerintah pusat.