Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

8 Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap Polisi

×

8 Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil mengamankan 8 pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Sei Rampah, sekitar pukul 04.30 Wib, Sabtu (19/6/2021). Satu diantaranya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Adapun ketujuh pelaku yang diamankan yakni, AM (45), YA (21), AI (25), AH alias Arif (20), AG (40), DK alias Did i(31) dan RT (35). Mereka ditangkap di divisi  5 PP Rambung Sialang Estate, Desa Rampah Estate, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 04.30 Wib, Sabtu (19/6/2021).

Dari ketujuh pelaku, petugas menyita barang bukti 1 unit tas sandang warna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 unit senter, 2 unit mancis, 1 unit gunting, 1 dompet berwarna merah, 1 plastik klip transparan besar yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, 2 plastik klip transparan yang kosong, 1 timbangan Elektrik, 1 unit skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 plastik transparan kecil yang kosong dan 1 plastik klip transparan yang besar yang berisikan plastik klip transparan kecil.

Satu dompet berwarna merah merk toko mas paten yang berisikan 1 plastik klip transparan besar yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Satu unit timbangan elektrik dan 1 rol plastik klip kecil yang kosong, 2 plastik klip transparan kecil yang kosong, 1 tas sandang warna biru yang di dalamnya terdapat 2 mancis, 1 bungkus kotak rokok merek sempurna, 1 buah kaca pirek, dan 1 buah plastik klip transparan kecil yang kosong.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu juga mengamankan 1 Unit Sepeda Motor merk RX-King warna 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Free Go warna Putih milik para pelaku.

Hasil pengembangan tujuh pelaku, tim Srigala Polsek Teluk Mengkudu juga mengamakan pelaku inisial BS alias Budi (40) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap sekitar pukul 09.30 Wib, Sabtu (19/6/2021).

BS alias Budi ditangkap di Komplek perumahan kampung Pala, Dusun VII, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Hasil penangkapan petugas menyita sepasang sepatu warna pink yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu.

Ironisnya, para pelaku mengaku, jika barang bukti narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang bandar yang diketahui berinisial  IN alias Pengger warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala kepada wartawan, Senin (28/6/2021) membenarkan, penangkapan ketujuh pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat warga kecamatan Teluk mengkudu yang menginformasikan adanya penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Teluk Mengkudu.

Hasil penyelidikan, tim Polsek Teluk mengkudu setiba dilokasi ternyata benar empat pria yang bernama AM alias Ari, YA, RT dan AI alias Dani sedang berada didalam tenda kemah di sekitar perkebunan sawit Divisi 5 PP Rambung Sialang Estate yang sedang menjual dan menunggu pembeli sabu.

Kemudian datang 1 orang pria diketahui bernama AG alias Adi yang hendak membeli sabu-sabu. Tanpa basa-basi, tim opsnal langsung mengamankan lima pelaku  dan barang bukti narkotika

Setelah dilakukan penangkapan datang 2 pria laki laki dengan mengendarai sepeda motor RX King warna biru yang diketahui bernama AH alias Arif dan DK alias Didy datang kelokasi dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis sabu”ucap Kapolres.

Hasil introgasi pelaku, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut diperoleh inisial IN alias IP warga Desa pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Namun setelah dilakukan pengembangan terhadap IN alias IP tidak ditemukan.

“Atas perbuatanya, ketujuh pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.


Hasil introgasi terhadap pelaku,
BS alias Budi mengaku mendapat barang tersebut dari pelaku yang sama yakni inisial IN alias IP warga Desa pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Namun setelah dilakukan pengembangan terhadap IN alias IP tidak ditemukan.

BS alias Budi mengaku, barang tersebut diperoleh dari pelaku AH alis Arif. Dimana, pelaku Arif adalah suruhan pelaku IN alias IP seorang Bandar Sabu Desa Pon secara gratis kepada BS alias Budi sebagai komisi maupun upahnya membantu pelaku IN alias IP untuk menjual sabu di daerah Kp. Pala Desa Sei Rampah.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut.

“Saat ini delapan tersangka di kenakan pasal 114, 112 subs pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebutnya. (MS6)

Baca Juga:   Polisi Seret Komplotan 'Ompong' Curanmor ke Sel