Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bersama Polres Tanjungbalai Terhadap Sektor Perikanan

×

Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bersama Polres Tanjungbalai Terhadap Sektor Perikanan

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kisaran berkolaborasi dengan Kepolisian Resor Tanjungbalai untuk mengedukasi soal penegakan kepatuhan dan hukum dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Adapun tujuan ini digelar untuk mendorong serta masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan sosial yang sudah disiapkan oleh negara. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (28/2/2023) kemarin.

Kapolres Asahan, AKBP Ahmad Yusuf Afandi yang diwakili oleh Kasi Kom, P Saragih menegaskan bahwa pemberi kerja dan pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam UU No 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Terdapat sanksi administratif berupa surat teguran pertama, surat teguran kedua, dan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu bilamana tidak melaksanakannya. Untuk itu, seluruh pekerja diharapkan mendapatkan hak-nya dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,”ucapnya

Baca Juga:   Sambut Ramadhan, Wakapolres Tanjungbalai Safari Dakwah Subuh

Sementara itu, Kasat Binmas AKP Eddy Siswoyo mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kepolisian Rebuplik Indonesia terkait Pencegahan dan Penanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kepolisian Resor Kota Tanjungbalai bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, membuat kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja sektor perikanan di Kota Tanjungbalai, Hal ini selaras dengan Forum G20 dimana Indonesia merupakan salah satu anggotanya,”katanya.

G20 merupakan forum kerjasama multilateral yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia. Salah satu agenda dari forum G20 adalah kelompok kerja yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja.

“Salah satu faktor dalam kesejahteraan pekerja adalah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak yang wajib diterima oleh para pekerja dalam mendapatkan perlindungan pada saat melakukan pekerjaannya,”tambahnya

Baca Juga:   205 PPPK di Asahan Terima SK dari Wabup

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim mengatakan harapannya dengan program perjanjian kerjasama ini dapat menigkatkan kesadaran dan kepatuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program pemerintah yakni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (MS10)