Scroll untuk baca artikel
MedanPendidikan

Syarat Jadi Kepala Sekolah Harus Dibuat Tegas

×

Syarat Jadi Kepala Sekolah Harus Dibuat Tegas

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Banyak sekali yang ingin menjadi kepala sekolah hanya karena berambisi mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan bagaimana berupaya untuk memajukan proses belajar mengajar di sekolah yang akan dipimpinnya menjadi lebih baik lagi. Kondisi ini yang membuat membuat pendidikan tidak bagus. Oleh karenanya, pola pikir seperti itu harus segera diubah.

“Saya berkeyakinan apabila kepala sekolahnya baik, maka baik sekolah, guru serta siswanya juga akan baik,” kata Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman saat menerima kunjungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di Balai Kota Medan, Jumat (3/3/2023).

Ditegaskan Wiriya, peran kepala sekolah sangat penting karena bertugas memimpin sekolah untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar sehingga terciptanya interaksi yang baik antara guru memberi pelajaran dan murid menerima pelajaran. Terkait itu, mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini minta agar syarat menjadi kepala sekolah harus dibuat tegas.

Baca Juga:   PDIP Kota Medan Salurkan Bantuan Sembako

“Saya harap persyaratan untuk menjadi kepala sekolah harus dibuat dengan tegas dan jelas. Saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk mengecek kembali calon kepala sekolah yang akan dilantik. Apakah persyaratannya sudah sesuai dengan yang ditetapkan Kemendikbud Ristek,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd  yang memimpin rombongan Kemendikbud Ristek menjelaskan, selain bersilaturahmi, kedatangan mereka bertujuan untuk membahas pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka.

“Jadi tujuan kedatangan kami kemari untuk membantu permasalahan yang ada di daerah terkait Merdeka Belajar. Semoga dengan kehadiran kami dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sehingga program Merdeka Belajar dapat berjalan dengan maksimal,” jelas Nunuk.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi : Anak-anak Harus Bercita-cita Membangun Daerah

Kemudian, Nunuk menambahkan, Kemendikbud juga telah mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbud Ristek No.40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dimana salah satu syaratnya adalah guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah. Disamping itu, guru PPPK dan PNS bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah jika sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Namun jika sudah semua guru penggerak dilantik dan masih ada slot menjadi kepala sekolah, maka calon guru penggerak juga bisa dilantik menjadi kepala sekolah” paparnya. (MS7)