Scroll untuk baca artikel
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Monitoring Program JKK Langsung ke Peserta Pasien Rawat Inap

×

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Monitoring Program JKK Langsung ke Peserta Pasien Rawat Inap

Sebarkan artikel ini

Binjai – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Binjai beserta rombongan, mengunjungi pasien rawat inap yang mengalami kecelakaan kerja di Rumah Sakit Putri Bidadari, Senin (4/92023).

Kunjungan yang dilakukan itu untuk melihat kondisi pasien dan penanganan oleh pihak rumah sakit yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Mulyana.

Dalam kesempatan itu Mulyana yang turut serta dalam kunjungan tersebut menyempatkan berbincang dengan keluarga pasien BPJS Ketenagakerjaan sembari menanyakan tentang layanan yang diberikan pihak rumah sakit. Hasilnya, keluarga pasien merasa cukup puas dan terlayani dengan baik.

“Pasien tersebut adalah Arbang Ardinata, mengalami kecelakaan saat jalan pulang kerja pada 4 September 2023. Ketika itu, dia sedang dalam perjalanan pulang ke rumah selepas kerja dan mengalami kecelakaan lalu lintas. Dalam kasus ini, BPJS Ketenagakerjaan menanggung secara penuh biaya perobatan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama dirawat dan sampai pasien sembuh total.” kata Mulyana.

Baca Juga:   Mereka Akhirnya Memilih Menjadi Barista

Selepas terjadinya kecelakaan, Arbang Ardinata langsung dilarikan ke RSU Putri Bidadari yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan RSU Putri Bidadari untuk kejadian kecelakaan kerja. Keluarga merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini.

“Tidak ada batasan biaya untuk perawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, berapapun biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Mulyana.

Mulyana juga menjelaskan, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan masih dirawat (belum mampu bekerja) maka untuk enam bulan pertama akan diberikan pengganti 100% upah gaji yang dilaporkan. Selanjuntya, enam bulan kedua sebesar 100% upah dan enam bulan ketiga dan seterusnya 50% upah. Itu semua ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:   SMSI Dukung Imbauan Dewan Pers, Menolak Permintaan THR

“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan biaya perawatan kepada peserta Kecelakaan Kerja sesuai indikasi medis hingga peserta dinyatakan sembuh total.” tutup Mulyana. (MS10)