mediasumutku.com | DELITUA : Ratusan pedagang kecil di Delitua Deliserdang memprotes kebijakan Pemkab Deliserang dengan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan itu. Proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Deliserdang ditolak karena kawasan tersebut dikenal sebagai zona perekonomian.
Ketua himpunan pedagang Delitua , Sabar Bangun, Rabu (27/11) mengatakan, Delitua adalah zona ekonomi karena menjadi kota satelit kecamatan Patumbak, Namorambe, Biru-biru, dan STM Hilir. “ Kenapa RTH yang dibangun, ini kesannya jelas pemaksaan,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Deliserdang periode 1999-2009 itu mengatakan, proyek RTH senilai Rp1.725.378.000 bukanlah dambaan warga Delitua. “ Pemkab Deliserdang menyatakan sesuai dengan rancangan umum tata ruang tapi coba kita amati dengan jujur. Apakah kawasan Delitua ini sudah sangat sumpek dengan penggunaan lahan sehingga RTH dibutuhkan , “ ujarnya.
Sabar Bangun, mengatasnamakan 250 pedagang Delitua menuturkan pembangunan RTH bertolak belakang dengan sejarah Kecamatan Delitua yang sejak dulu sudah dikenal dengan pekannya. “ Pedagang diminta turun berjualan di Delitua Old Town, padahal jelas – jelas disana sepi dengan konsumen, kenapa dipaksakan,” ujar Sabar Bangun.
Proyek RTH tepat di persimpangan Jalan Delitua-Pamah dan Sibiru-biru sedang dikerjakan CV Askonas Konstruksi Utama dengan nomor kontrak 602.1/19/SP/24.05/DPKP/DS/2019 Oleh Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Deliserdang. Direktur CV Askonas Konstruksi Utama Roy Hefry Simorangkir.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Roy Hefry Simorangkir (38), selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Direktur Utama (Dirut) CV Askonas Konstruksi Utama ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada kegiatan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pekerjaan proyek Tugu Mejuah-juah Karo, Tahun Anggaran (TA) 2016.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Roy Hefry Simorangkir selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap hakim Sayuti di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketua Pemuda Merga Silima Delitua , T Tarigan juga menyayangkan pemerintah daerah memaksakan kehendak membangun RTH di pusat perekonomian masyarakat. “ Warga disini memerlukan lahan bedagang bukan RTH. Kenapa aspirasi ini tidak dipahami pemerintah, “ ujarnya.
Saat disebutkan, lokasi tersebut rentan dengan kemacetan lalulintas, Tarigan menolak tudingan itu. “ Soal macet bukan urusan pedagang sebab ada dinas terkait mengurusnya. Jangan mengalihkan perhatianlah,” ujarnya.
Pantauan Harian Central, pedagang yang dominan ibu-ibu mendirikan tenda darurat dan bernyanyi dengan iringan kibot. Setiap kalimat yang dibawakan selalu menyebutkan instansi terkait semisal camat, polisi, bupati dan anggota dewan.Pedagang ini bertekad bakal melakukan hal serupa sampai tuntutan mereka dikabulkan.*