Sei Rampah – Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Humas Polres Sergai menggelar press release terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai, Senin (12/8/2024)
Kegiatan yang dilaksanakan di Mako Polres Sergai ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Elisa Sibuea dan Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan, dengan menghadirkan tersangka Rizal Wadi Ujung alias RWU (35) yang tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dalam keterangan resminya, Wakapolres Kompol Elisa Sibuea menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Perbaungan. Dari informasi tersebut, Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pengungkapan bermula ketika Unit II Sat Narkoba menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkoba di sekitar Kecamatan Perbaungan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyamaran (undercover) untuk memastikan kebenaran laporan. Pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas yang menyamar berhasil mengidentifikasi tersangka RWU, yang saat itu tengah berada di sebuah warung di kawasan Sergai Walk, Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.
Saat petugas mendekati RWU dan menanyakan barang yang dibawanya, tersangka dengan tenang mengambil bungkusan dari dalam dashboard sepeda motor NMAX BK 5263 AHO miliknya.
Di saat itulah, tim yang telah berjaga langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti yang berupa sabu seberat 100,53 gram dan 100 butir pil ekstasi dengan berat 36,80 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, RWU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Setia Budi, Medan.
Menurut keterangan tersangka, ia terlibat dalam peredaran narkoba setelah meminta pekerjaan kepada seorang temannya yang dikenalnya sejak 2020 ketika mereka sama-sama berada di Rutan Tanjung Gusta.
Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan menjelaskan bahwa tersangka RWU akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun.
“Tersangka tertangkap tangan tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai, dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” jelasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Sergai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kompol Elisa Sibuea menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi di daerah-daerah rawan, serta bekerja sama dengan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dalam upaya memerangi narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Wakapolres.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti dalam upaya menumpas segala bentuk kejahatan yang merusak generasi bangsa.
Penindakan tegas seperti ini juga diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai dan sekitarnya.(Budi)