ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil mengamankan 5,5 kilogram sabu dari tiga kurir narkoba yang beroperasi di wilayah Asahan. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara direbus pada Selasa (20/8/2024).
Kabag Ops Polres Asahan, Kompol Sastrawan Tarigan, menjelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
“Dalam dua laporan terpisah, kami mengamankan lima bungkus sabu seberat 4,9 kilogram dan satu paket lagi seberat 600 gram,” kata Kompol Sastrawan Tarigan dalam keterangannya di hadapan wartawan.
Tiga tersangka yang ditangkap dalam operasi ini adalah Irwansyah dan Siti Choirunnisa, yang berperan sebagai kurir, serta Burhan, seorang bandar narkoba. Irwansyah dan Siti Choirunnisa ditangkap di Teluk Nibung dengan barang bukti lima bungkus sabu seberat 4,8 kilogram, sementara Burhan ditangkap dengan barang bukti 600 gram sabu.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Setelah dilakukan pengujian oleh Tim Labfor, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan oleh pihak kepolisian dengan cara direbus dan dibuang ke septiktank dengan disaksikan oleh tiga tersangka.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Asahan,” ujar Kompol Sastrawan.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Asahan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya mencegah peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. (MS10)