Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Satresnarkoba Polres Sergai Musnahkan Sabu Seberat 601,32 Gram, Tindakan Tegas dalam Perang Melawan Narkoba

×

Satresnarkoba Polres Sergai Musnahkan Sabu Seberat 601,32 Gram, Tindakan Tegas dalam Perang Melawan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Sergai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara, melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 601,32 gram di Lapangan Parkir Belakang Aula Patria Tama Polres Sergai pada Kamis (22/08/2024). Pemusnahan ini menjadi bagian dari operasi besar-besaran dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini sebelumnya disita dari dua tersangka, Agus Julfian alias Budi (22) dari Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, dan Muhammad Anggara alias Angga (27) dari Dusun I Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan keduanya terjadi di Dusun 1 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, pada Selasa malam (30/07/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:   Ketua DPRD Medan Laksanakan Ziarah ke Makam Pendiri Kota Medan

Menurut penjelasan Ps Kasihumas Polres Sergai, Ipda Nauli Siregar, dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat brutto 632,32 gram. Barang bukti lainnya meliputi satu bungkus plastik Asoy berwarna hitam, sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, uang tunai sebesar Rp500.000, serta sebuah handphone merek OPPO.

Dari total berat brutto sabu yang disita, berat netto yang dinyatakan adalah 626,32 gram. Sebanyak 25 gram dari sabu tersebut disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik dan untuk pembuktian di pengadilan. Sisa sabu seberat 601,32 gram kemudian dimusnahkan dalam acara hari ini.

Ipda Nauli Siregar menambahkan bahwa kedua pelaku kini berada dalam tahanan Mapolres Sergai. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara selama 20 tahun, atau minimal 6 tahun, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:   Meriahkan HUT RI Ke 77, Polres Sergai Gelar Turnamen Bola Volly Kapolres Cup I

Pemusnahan ini menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.(Budi)