Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Wabup Sergai Sajikan Nota Pengantar Ranperda P-APBD 2024 dan Aturan Baru Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan serta Anak

×

Wabup Sergai Sajikan Nota Pengantar Ranperda P-APBD 2024 dan Aturan Baru Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan serta Anak

Sebarkan artikel ini

Sei Rampah – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, pada Senin (26/8/2024).

Rapat ini mengusung agenda penting, yaitu penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024 serta pembahasan penanganan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sergai, Samsul Bahri, dan dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Sergai Adlin Tambunan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rusmiani Purba, SP, M.Si, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para anggota DPRD Sergai.

Dalam sambutannya, Wabup Adlin Tambunan menekankan pentingnya kerja sama dalam penyusunan Ranperda Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak.

Baca Juga:   ASN dan Tenaga Kontrak Menilai Surat Edaran Setdakab Sergai Itu Sudah Tepat

“Penyusunan Ranperda ini memerlukan kerja keras dan kesungguhan dari semua pihak. Kami berharap semua pihak dapat menyelesaikan pembahasan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Wabup Adlin.

Wabup Adlin menyampaikan rincian perubahan anggaran yang mengalami kenaikan dari Rp 1.737.421.732.282,00 menjadi Rp 1.760.127.154.772,00, atau meningkat sebesar Rp 22.705.422.490,00.

Belanja daerah juga mengalami peningkatan dari Rp 1.700.556.057.754,00 menjadi Rp 1.782.647.690.891,00, dengan kenaikan sebesar Rp 82.091.633.137,00.

Kenaikan ini meliputi beberapa komponen, antara lain belanja operasi yang meningkat Rp 54.749.990.620,00, belanja modal yang meningkat Rp 44.476.716.564,00, dan penurunan belanja tidak terduga sebesar Rp 34.390.232.637,00.

Selain itu, belanja transfer mengalami peningkatan sebesar Rp 17.255.158.590,00.

Selain membahas perubahan APBD, Wabup Adlin juga menyoroti Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak.

Baca Juga:   Parlindungan Purba dan Walubi Sumut Temui Kadis Budparekraf Sumut Diskusi Cagar Budaya dan Pariwisata Candi Bahal

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Sergai memiliki posisi strategis sebagai daerah transit perdagangan orang antar daerah, provinsi, dan negara.

“Untuk mencegah perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, Pemkab Sergai menyusun aturan tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak,” katanya.

Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Sergai dalam memperkuat komitmennya terhadap pembangunan daerah dan perlindungan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Para peserta rapat, termasuk anggota DPRD dan pejabat daerah, diharapkan dapat memberikan kontribusi aktif dalam proses pembahasan untuk menciptakan kebijakan yang lebih baik bagi masa depan Kabupaten Sergai. (Budi)