Sergai – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dari tiga lokasi berbeda dalam operasi besar yang dipimpin oleh Wakil Kepala Polres (Waka Polres) KOMPOL Mukmin Rambe.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman lobi Polres Sergai, Mukmin Rambe mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap tiga tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Sergai.
Operasi yang berlangsung selama beberapa hari tersebut melibatkan personel Satuan Reserse Narkoba (SatNarkoba) Polres Sergai di bawah komando Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, serta didukung oleh Kanit I IPDA Anggi S, Kanit II IPTU Tri Pranata Purba, dan Kasi Humas IPDA A Napitupulu. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Sergai dalam memerangi peredaran narkoba di daerahnya.
Tersangka pertama, Hilmi Yadi alias Si IL (34), yang merupakan warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap pada Selasa, 12 November 2024.
KOMPOL Mukmin Rambe menjelaskan bahwa Hilmi Yadi yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB. Hilmi bahkan mengancam petugas dengan parang panjang dan sempat kabur.
Setelah pengawasan ketat oleh personel SatNarkoba, Hilmi akhirnya pulang ke rumah sekitar pukul 17.00 WIB. Mendapat informasi tersebut, petugas segera bertindak.
Namun, saat hendak ditangkap, Hilmi kembali melawan dengan parang panjangnya. Untuk menghindari pelarian lebih lanjut, petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki Hilmi.
“Tersangka akhirnya menyerah setelah mengalami luka tembak di kaki dan petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan lebih lanjut,” terang KOMPOL Mukmin Rambe.
Dari tangan Hilmi, polisi menyita 14 paket sabu-sabu seberat 3,40 gram yang diakui sebagai miliknya. Semua barang bukti ini kini telah diamankan untuk keperluan proses hukum.
Tidak hanya Hilmi, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya dalam operasi yang dilakukan SatNarkoba Polres Sergai.
Tersangka kedua, RA (54), ditangkap pada Sabtu malam, 9 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan Dusun VIII, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Dari RA, polisi berhasil mengamankan 11 bal ganja seberat 989,14 gram.
Sementara tersangka ketiga, RAH (32), warga Dusun XI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun I, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.
RAH kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,88 gram yang juga disita sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka ini kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun bagi pelaku peredaran narkoba.
“Kami segera melengkapi berkas perkara ketiga tersangka dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap KOMPOL Mukmin Rambe.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sergai dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
KOMPOL Mukmin Rambe mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di Sergai. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tutupnya.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Sergai dapat ditekan, sehingga generasi muda terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(Budi)