Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineMedanPolitik

Masih Banyak Masyarakat Buang Sampah Sembarangan, Ketua DPRD Medan : Perda No. 6 Tahun 2015 Harus Benar-Benar Diterapkan

×

Masih Banyak Masyarakat Buang Sampah Sembarangan, Ketua DPRD Medan : Perda No. 6 Tahun 2015 Harus Benar-Benar Diterapkan

Sebarkan artikel ini

MEDIASUMUTKU.COM | MEDAN-Kebiasaan membuang sampah sembarangan yang dilakukan sebagian orang warga masyarakat yang tinggal di Kota Medan dan sekitarnya membuat warga masyarakat yang patuh terhadap aturan merasa resah. Pasalnya, sampah yang dibuang sembarangan telah berdampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya.

Ketua DPRD Kota Medan Drs Wong Chun Sen, M.PdB menyampaikan bahwa permasalahan sampah kota Medan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda tersebut.

“Penerapan Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Medan masih belum maksimal. Kalau kita melintasi beberapa ruas jalan di Kota Medan, ada saja tumpukan sampah terutama di lahan-lahan kosong atau pinggir jalan yang jarak huniannya agak jarang,” paparnya.

Baca Juga:   Ketua DPRD Medan Sampaikan Agar Anggaran Yang Disahkan Digunakan Tepat Sasaran

Tidak hanya membuang sampah di pinggir jalan atau lahan kosong, lanjut Wong Chun Sen, ada juga warga kota Medan yang sengaja membuang sampah ke parit atau sungai tanpa pernah memikirkan dampaknya di kemudian hari.

“Di dalam Perda, pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau kurungan selama 3 bulan. Aturan ini sepertinya masih diabaikan sebagian besar warga masyarakat kota Medan,” paparnya.

Penerapan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ini kata Wong masih terkesan dijalankan dengan setengah hati. Sanksi tegas akan dikenakan bagi warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai ada kesan kucing-kucingan dengan petugas. Banyak warga masyarakat yang sengaja membuang sampah tengah malam saat orang lain terlelap.

Baca Juga:   Para Pelajar Kota Bandung Bersiap Kembali Sekolah Tatap Muka

“Padahal, Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ini sudah lama ditetapkan. Setiap kali Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Kota Medan di daerah pemilihannya masing-masing juga sudah disampaikan apa konsekuensi dari masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” tandasnya.

Lebih lanjut Wong Chun Sen yang juga Ketua Permabuhi Sumut ini menyampaikan bahwa produk Perda yang dibuat oleh Pemerintah Kota Medan bersama lembaga legislatif DPRD Kota Medan bukan untuk disimpan atau hanya sebagai pajangan, Perda tersebut harus diterapkan untuk kemaslahatan bersama dan untuk masa depan Kota Medan yang terbebas dari sampah dan terbebas dari banjir.

“Kesadaran masyarakat adalah kata kuncinya, kesiapan Pemko Medan dalam mengatasi masalah sampah juga jadi salah satu solusinya. Dengan adanya kolaborasi antara warga masyarakat kota Medan dalam menjaga kebersihan lingkungan, termasuk di dalamnya tidak membuang sampah sembarangan menjadi harapan bagi kita menjadikan kota Medan ramah terhadap penghuninya,” papar Wong Chun Sen.

Baca Juga:   Sambut Waisak 2566, Wong Chun Sen Beri Bantuan Susu dan Vitamin Pada 2 Bayi Penderita Stunting

Untuk memberikan efek jera, tambah Wong, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan perlu juga dihukum secara sosial, yaitu dengan menampilkan foto atau videonya membuang sampah di papan reklame kota Medan.

“Pemberian hukuman sosial seperti ini diharapkan akan menjadi contoh bagi warga lainnya agar tidak terkena ancaman hukuman sosial atau denda yang harus dibayar sesuai Perda yang berlaku,” pungkasnya.