Medan, Mediasumutku.com – Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Drs H Marasutan Siregar M.Pd didesak melepas jabatannya karena ditengarai menyalahgunakan jabatan sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi dari tahun 2017 hingga awal 2019.
Desakan mundur tersebut disampaikan dalam bentuk aksi unjuk rasa yang dilakukan Pengurus Pusat Gerakan Aktivitas Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM-Sumut) di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (17/9/2019) siang.
Aksi GAM Sumut dengan melibatkan belasan orang mahasiswa ini menilai Marasutan Siregar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga telah melakukan kompromi dengan penyedia Jasa dan untuk mendapatkan keuntungan.
“Terkait keuntungan atas 57 paket Pekerjaan Rehabilitasi gedung sekolah sedang/berat Sekolah Dasar pada Disdik (Dinas Pendidikan Kota Medan) sebesar Rp.1. 440.346.549 bahwa kami menduga dalam keuntungan tersebut adanya kompromi,” sebut GAM Sumut dalam tuntutan tertulisnya yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.
Selain itu para aktivis kampus ini juga menuding Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan telah terjadi kelebihan pembayaran dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tidak memenuhi kriteria beban kerja sebesar Rp.147 juta lebih serta nilai TPG yang melebihi gaji pokok guru sebesar Rp.32 juta lebih.
Akibat dugaan praktif korupsi tersebut, para aktivis mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan penyedikan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan serta pejabat yang membidangi pembayaran TPG di Dinas Pendidikan Kota Medan.
Koordinator Aksi Indra Narosa Siregar meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk memanggil dan memeriksa Marasutan Siregar serta stafnya sert membawa bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat menerima para pengunjuk rasa berjanji akan menyampaikan dugaan temuan GAM Sumut kepada pimpinan untuk diproses sesuai mekanis hukum.
“Terima kasih kawan-kawan sudah datang menyampaikan aspirasinya, aspirasinya kami terima dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut saat menerima pengunjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution. (MS2/MS2)