Medan, Mediasumutku.com — Jaksa KPK menuntut Bupati Pakpak Bharat nonaktif, Remigo Yolando Berutu, dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan. Remigo juga dituntut hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar.
“Uang pengganti sebesar Rp 1.230.000 dibayarkan melalui Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat,” kata jaksa M Nur Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7/2019).
Jaksa meyakini Remigo terbukti menerima suap dalam berbagai proyek selama masa jabatannya sebagai bupati pada periode 2016-2021. Total suap yang diterima Remigo diyakini jaksa sebesar Rp 1,6 miliar dari berbagai rekanan Pemkab Pakpak Bharat melalui Anderson Karosekali yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat.
Selain itu Remigo juga dituntut pencabutan hak politiknya yaitu berupa haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidananya. Atas tuntutan itu, Remigo berniat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.
“Saya akan membacakan 1 pleidoi dan kuasa hukum juga akan membacakan pleidoi,” kata Remigo.
Majelis hakim kemudian menyampaikan bila persidangan itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.
sumber : detik.com