Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasionalPendidikan

Tak Bawa Surat Rapid Test, Peserta Asal Ngawi Batal UTBK di UNS

×

Tak Bawa Surat Rapid Test, Peserta Asal Ngawi Batal UTBK di UNS

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Solo : Seorang peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tidak diperbolehkan mengikuti tes. Penyebabnya, peserta tersebut tidak membawa surat keterangan hasil rapid test virus Corona atau COVID-19.

Surat keterangan rapid test menjadi syarat wajib bagi peserta yang berasal dari luar eks-Karesidenan Surakarta. Adapun peserta tersebut berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

“Tadi saat saya keliling, ada satu orang dari Ngawi terpaksa tidak boleh ikut tes. Sebab dia tidak membawa surat keterangan hasil rapid test,” kata Rektor UNS, Jamal Wiwoho usai meninjau pelaksanaan UTBK di kampusnya, Minggu (5/7/2020).

Namun, bukan berarti peserta tersebut dianggap gugur. Dia diperbolehkan mengikuti UTBK pada gelombang kedua dengen melengkapi syarat tersebut.

Baca Juga:   Kejari Tapanuli Selatan Gelar Apel dan Penandatanganan Pakta Integritas Menuju WBK dan WBBM

“Peserta tidak bisa mengikuti ujian pada gelombang satu, yakni tanggal 5-14 Juli, bisa ikut gelombang dua pada 20-29 Juli 2020. Apabila tidak bisa ikut keduanya karena force majeur, bisa ikut gelombang cadangan pada 30 Juli-2 Agustus,” jelas dia.

Jamal menyampaikan selama pelaksanaan UTBK, ada rata-rata 1.240 peserta per hari yang dibagi dua sesi. Mereka dibagi ke-44 ruangan ujian di kampus UNS.

“Khusus sesi 1 tadi, ada 478 peserta yang hadir. Lalu yang tidak hadir ada 142 peserta,” ucap Jamal.

Secara keseluruhan, ada 12.395 peserta UTBK gelombang 1 dan 11.030 peserta UTBK pada gelombang 2. Dari jumlah tersebut, 29 persennya, yakni 6.767 peserta berasal dari luar eks-Karesidenan Surakarta.

Baca Juga:   Kejati Sulteng Ikuti Monitoring dan Evaluasi Pengamanan Pembangunan Strategis dari Kejagung RI

“Sesuai kesepakatan panitia, kita memperbolehkan peserta dari luar daerah dengan syarat surat rapid test. Tadi ada peserta dari Bekasi, dicek hasil rapid test-nya negatif, bisa ikut ujian,” ujarnya.

Panitia juga menerapkan protokol kesehatan bagi peserta maupun penjaga. Mereka mengenakan masker dan wajib mencuci tangan dan dicek suhunya saat masuk ruangan. Jarak duduk antar peserta juga diatur berjauhan