Mediasumutku.com| MEDAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan.
Satgas tersebut untuk mengoptimalisasi pengawasan kemitraan pada usaha peternakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan PP Nomor 17 Tahun 2013.
Penandatanganan surat keputusan bersama pembentukan satgas pengawasan kemitraan usaha peternakan dilaksanakan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara oleh Ramli Simanjuntak dari KPPU dan Azhar Harahap dari Dinas pada Hari Kamis, 6 Agustus 2020.
“Kita mengapresiasi, sinergitas antara KPPU Kanwil I dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, karena menjadi yang pertama dalam pembentukan Satgas Kemitraan. Kita berharap, satgas ini dapat mengoptimalisasikan terkumpulnya data pelaku kemitraan serta terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan secara optimal,”Direktorat Jenderal Perternakan dan Kesehatan Hewan, Fini Murfiani, usai penandatanganan surat keputusan bersama pembentukan satgas pengawasan kemitraan usaha peternakan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (6/8/2020).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut M Azhar Harahap mengatakan, hingga saat ini persaingan usaha telah banyak menimbulkan kerugian akibat adanya monopoli usaha perseorangan maupun perusahaan yang dapat merugikan pihak peternak terutama dalam hal penentuan harga.
Sedangkan Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak, menyampaikan bahwa pembentukan satgas pengawasan kemitraan usaha peternakan di Sumut ini adalahimplementasi kesepakatan yang telah dilakukan di pusat, antara KPPU RI dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tentang Persaingan Usaha di bidang Peternakan.
“Tujuan dari pengawasan kemitraan ini adalah untuk melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan penguasaan mitra usaha. Selain itu juga mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen dan meningkatkan posisi tawar UMKM,” kata Ramli.
Melalui kemitraan yang sehat, Peternak yang besar akan terus bertumbuh, bersama-sama dengan peternak yang kecil.
“Untuk itu dengan adanya komitmen ini pengawasan dan perjanjian kerjasama diharapkan dapat membantu masyarakat peternak yang ada di Sumut dalam usaha kemitraan dengan para perusahaan berjalan dengan baik,” ujar Ramli dalam paparannya.
Sebagai tindaklanjut pertemuan tersebut, satgas kemitraan akan mengundang pelaku usaha khususnya perusahaan integrator untuk menyampaikan data kemitraannya dan diminta untuk melaporkan kemitraannya kepada dinas terkait, sehingga selain sebagai upaya melindungi peternak, pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan dengan data yang akurat.(MS11)