Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimMedanSumut

Seorang Oknum TNI Terlibat Dalam Pembunuhan Jefri Wijaya

×

Seorang Oknum TNI Terlibat Dalam Pembunuhan Jefri Wijaya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Seorang oknum TNI bernama Kopral Satu (Koptu) S, diduga terlibat dalam penyiksaan/pembunuhan Jefri Wijaya (38 tahun) alias Asiong hingga tewas.

Dalam laporan yang disampaikan ke Pangdam I Bukit Barisan yang beredar di media sosial diketahui bahwa pembunuhan ini bermula dari penyiksaan yang dilakukan Koptu S terhadap korban saat menagih utang judi online bersama 15 orang lainnya.

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan tersebut, penyiksaan itu terjadi pada hari Kamis, 17 September 2020:.

Bersama ini dilaporkan bhw pada hari Selasa tgl 22 September 2020 pk. 10.00 WIB, Direskrimum Poldasu Kombes Pol Anwar bersama Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Donald Simanjuntak datang ke Pomdam I/BB menginformasikan tentang keterlibatan Koptu S Ta Gakkumwal Denpom I/5 Medan dalam perkara penagihan hutang yang berlanjut dengan penganiayaan secara bersama-sama (dkk 15 orang) yang mengakibatkan mati, korban an. Sdr. Jefri Wijaya.

Kejadian pada hari kamis 17 September 2020 pk. 23.00 WIB terjadi penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan orang mati yang dilakukan oleh 16 orang diantaranya Koptu S di Marelan Medan Belawan, dengan kronologis sebagai berikut:

Baca Juga:   Diduga Jadi Korban Perampokan, Pensiunan PNS asal Asahan yang Hilang Ditemukan Tewas

1. Pada tgl 17 September 2020 pagi hari Koptu S diajak oleh sdr Edi untuk menagih utang kepada saudara Jefri Wijaya (korban) terkait sdr Edi menang judi online.

2. Pada siang hari Koptu S dkk 5 orang menemui korban yg menggunakan mobil Terios warna hitam (Nopol dibuang oleh pelaku) di daerah pintu Tol Bandar Selamat Medan.

3. Selanjutnya dengan mobil korban, Koptu S Dkk berjalan menuju Marelan sambil mengintimidasi korban di dalam mobil dan berhenti di daerah tanah garapan kemudian masuk ke sebuah gudang tembakau milik sdr Welli (salah satu pelaku)

4. Di gudang tersebut korban dipukuli dg menggunakan selang, tangan diikat, mata ditutup lakban serta diinjak pada bagian dada dan perut, sehingga korban berteriak keras.

Baca Juga:   Bupati Asahan Hadiri Pengajian Akbar di Desa Sei Nadoras

5. Pada sore harinya korban dibawa dengan menggunakan mobil Terios ke rumah kontrakan yg berjarak 1KM dari gudang tembakau, kemudian dianiaya oleh pelaku sipil yg memasukkan air ke mulut korban dg gayung.

6. Di rumah kontrakan tersebut terlihat korban tidak bergerak lagi, kemudian para pelaku sipil menyampaikan kepada Koptu S di luar rumah, selanjutnya Koptu S masuk ke dalam untuk memeriksa korban yang sudah meninggal.

7. Pada pukul 18.30 WIB jenazah korban dibawa dg mobil Terios ke daerah hutan di Tanah Karo, kemudian dibuang ke jurang sekitar 50 meter dari pinggir jalan.

8. Mobil Terios disembunyikan oleh Koptu S di bengkel mobil di Jl.Karya Jaya Medan Johor milik sdr Mukhri (teman Koptu S).

9. Setelah kejadian tersebut Koptu S menerima uang Rp.3 juta dari sdr Hendi.

Barang bukti yang disita untuk mendukung penanganan perkara adalah :
1. 1 unit Mobil Terios milik korban (di Pomdam l/BB)
2. 2 unit Mobil Avanza milik para pelaku (di Polda)
3. 1 buah kalung milik korban (di Polda)
4. 3 buah HP milik korban (di Polda)
5. 8 buah HP rusak (di Polda)
6. 1 buah Seprai (di Polda)

Baca Juga:   ASN dan Keluarga Diimbau Bijak Gunakan Sosmed

“Saya selaku Kapendam merasa turut prihatin dan berduka atas kejadian itu. Itu memang benar adanya. Kemudian untuk proses kita mengedepankan hukum,” kata Kapendam I/Bukit Barisan (BB), Kolonel Inf Zeni Junaidi, saat dimintai konfirmasinya, Rabu (23/9/2020).

Dia mengatakan Pangdam I/Bukit Barisan memerintahkan agar kasus ini diusut tuntas. Koptu S terancam dipecat jika terbukti bersalah.

“Instruksi Pangdam, kalau sampai dia memang sampai harus di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), lakukan itu,” ucapnya.

Koptu S sudah diamankan dan ditahan di Pomdam. Pemeriksaan terhadap Koptu S masih dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.