Mediasumutku.com | TANJUNGBALAI-Patroli sejumlah petugas kepolisian terhadap sejumlah penginapan di Kota Tanjungbalai, menangkap seorang wanita berusia 36 tahun bernama Erna. Ia yang saat itu sedang berada di pintu masuk sebuah penginapan di Jalan Sudirman, spontan membuang sebuah bungkusan saat mengetahui polisi datang.
Melihat gelagat mencurigakan itu, polisi kemudian meminta Erna untuk kembali mengambil barang yang dia buang dan mendapati dua buah plastik klip narkoba berjenis sabu sabu di dalam plastik yang masih berisikan makanan tahu goreng.
“Saat anggota Sat Res Narkoba datang, tersangka terlihat gugup dan membuang bungkusan berisi gorengan. Karena curiga, petugas minta tersangka untuk mengambil bungkusan tersebut, ketika diselidiki di dalam satu tahu ditemukan dua klip plastik,” ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis, (7/10/2020).
Kepada petugas, lanjut Putu, Erna ditangkap pada Selasa (6/10) dini hari lalu itu mengaku, dua klip plastik yang disembunyikan dalam gorengan tahu tersebut adalah narkoba jenis sabu. Setelah ditimbang barang haram tersebut beratnya 1,24 gram. Rencananya, dua paket sabu itu akan ia jual kepada para pemesan yang datang kepadanya.
“Tersangka ini memang sudah diincar, karena kami mendapat informasi kalau tersangka ini ada memiliki paketan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan ke lapangan, ternyata memang benar ada ditemukan barang bukti berupa dua paket klip kecil berisi diduga sabu,” jelas Kapolres. (MS10)