mediasumutku.com | SIBOLGA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sibolga, mengamankan dua pria dan dua wanita ketika sedang berpesta sabu di dapur salah satu rumah yang berada di Jalan Elang, Kelurahan A. Manis, Kota Sibolga.
Pada penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 1 alat bong isap, kacara pirek, serbuk sisa sabu yang sudah dipakai plus mancis.
Adapun ke empat pelaku ini yang bukan pasangan suami istri masing masing berinisial P alias E (38) dan BS alias B (30), keduanya warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan A.Parombunan, Sibolga, tersangka A (25) IRT dua anak, warga Jalan Elang, Kelurahan A.Manis, Sibolga dan tersangka SA alias I (29), warga Jalan Walet, Kelurahan A.Parombunan, Sibolga.
“Mereka ini di gerebek saat berpesta sabu di dapur rumah tersangka A, Jalan Elang. Dari empat tersangka, tiga diantaranya residivis dalam kasus yang sama, yakni tersangka P, BS dan A,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H.Harianja melalui Kasubag Humas IPTU R.Sormin, Sabtu (31/10/2020).
Lebih lanjut, Sormin menjelaskan, ke empat pelaku ini ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pada aktifitas salah satu rumah yang ditempati para pelaku.
Akhirnya polisi melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan para tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, pengakuan tersangka SA dan A, pesta narkoba berawal dari ajakan tersangka P yang memberikan sejumlah uang untuk membeli narkoba.
Ajakan ini disetujui tersangka A, IRT dua anak yang kemudian berangkat bersama tersangka BS membeli narkoba dengan seseorang di Jalan Kenanga. Setelah barang dibeli, keduanya lalu kembali dan menyerahkan narkoba kepada tersangka P.
“Setelah barang dibeli, tersangka P yang kemudian meraciknya untuk dipakai bersama-sama. Pada saat sudah mendapatkan jatah masing-masing secara bergilir, para pelaku digerebek di dapur rumah,” terang IPTU R.Sormin. (MS10)