Scroll untuk baca artikel
NasionalSumut

DPRD Sahkan APBD TA 2021 Kabupaten Sergai

×

DPRD Sahkan APBD TA 2021 Kabupaten Sergai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapata Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi APBD tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Sei Rampah, Senin ( 30/11/2020).

Selain mengesahkan RAPBD Sergai menjadi APBD Sergai 2021, rapat paripurna tersebut juga mengesahkan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa serta Pengisian BPD dan Ranperda tentang Pajak Daerah. 

Rapat tersebut di buka oleh Ketua DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, dan dihadiri para wakil ketua, anggota DPRD Kabupaten Sergai. Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, Penjabat sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir Irman, Sekdakab M. Faisal Hasrimy dan para asisten.

Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Sergai Ir. Irman, mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Sergai yang telah mencurahkan energi dan pikiran dalam memberikan saran, masukan dan koreksi terhadap Rancangan APBD Kabupaten Sergai tahun anggaran 2021.

“Alhamdulillah proses untuk merumuskan dan menyempurnakan Rancangan APBD Kabupaten Sergai T.A 2021, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian BPD, dan Ranperda tentang Pajak Daerah telah kita lalui dan kita selesaikan dengan baik,” kata Pjs Bupati.

Sebagaimana kita ketahui, lanjut Irman, proses penyusunan Rancangan APBD T.A 2021 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“SIPD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah,”katanya.

Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, beber Irman, maka yang semula Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah, beralih menjadi PAD dan Pendapatan Transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Rinciannya, lanjut dia, PAD sebesar Rp 153.044.751.436 yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Lalu, pendapatan transfer sebesar Rp 1.334.519.153.000 yang berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

“Sedangkan untuk sektor belanja, yang semula terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung berubah menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Rinciannya, belanja operasi sebesar Rp 933.45t.080.222, belanja modal sejumlah Rp 275.495.413.914, lalu belanja tidak terduga Rp 5.000.000.000 dan terakhir belanja transfer sebesar Rp 273.616.410.300. Sehingga APBD tahun Anggaran 2021 adalah Rp 1.487.563.904.436,” papar Irman.

Irman menyebutkan, tahun 2021 merupakan akhir RPJMD 2016-2021, oleh karena itu pembangunan harus tuntas namun keuangan daerah terbatas. Dengan demikian, pihaknya harus menentukan skala prioritas, program dan kegiatan yang terpenting dan mendesak kita tempatkan pada urutan teratas.

“Mudah-mudahan masyarakat puas. Berkat kerja keras dan kerja ikhlas dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sergai dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga RAPBD 2021 sudah dapat di selesaikan tepat waktu dan tentunya berkualitas,” imbuhnya.

Dia berharap Rancangan APBD Kabupaten Sergai T.A 2021, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian BPD, dan Ranperda tentang Pajak Daerah yang telah disahkan Ini dapat mencerminkan kebutuhan nyata pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Sergai.

“Kita berharap, kita dapat terus meningkatkan kualitas tugas dan tanggung jawab kita, serta tetap menjaga kerjasama kita yang selama ini baik, dalam mewujudkan visi Kabupaten Sergai yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan. Dengan penetapan peraturan daerah diharapkan program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana,”ujarnya. (MS6)

Baca Juga:   Nawal : Jadilah Bunda yang Bekerja Iklas dan Pengayom Anak-anak