Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

OJK : Pandemi Covid 19 Mengguncang Perekonomian

×

OJK : Pandemi Covid 19 Mengguncang Perekonomian

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Pandemi Covid-19 menimbulkan guncangan ekonomi yang mengarah pada resesi global. Berbagai kebijakan yang dilakukan masing-masing negara untuk menekan penyebaran Covid-19, seperti penutupan beberapa kegiatan bisnis, pembatasan sosial berskala besar, bahkan penutupan suatu wilayah (lock down) mengakibatkan penurunan tingkat konsumsi dan investasi.

“Tak terkecuali Indonesia yang saat ini masuk pada zona resesi setelah pertumbuhan ekonomi nasional tercatat minus pada kuartal III,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional Sumbagut, Wimboh Santoso, Sabtu (5/12/2020).

Menurutnya, aktivitas ekonomi dan sektor riil mengalami kontraksi dan juga turut terpengaruh akibat pembatasan aktivitas masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 yang semakin luas.

Baca Juga:   Permudah Pembayaran Tagihan GasKita, PGN Gandeng Pegadaian

Pasar modal Indonesia juga tidak luput dari tekanan pandemi COVID-19. Pada Maret lalu, kinerja IHSG sempat terpuruk di titik terendah yakni sebesar 3.937,63.

“Namun, pada 27 November 2020 kemarin, IHSG sudah kembali menguat dan berada pada posisi 5.783,33 poin atau naik sebesar 46,87%. Oleh karenanya, kita semua patut bersyukur karena saat ini perekonomian kita sudah terlihat semakin membaik, meskipun belum secepat yang kita harapkan,” katanya.

Sebagai gambaran, kondisi IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) per 27 November 2020 secara year to date masih terbilang cukup baik, jika dibandingkan dengan negara tetangga, Singapura, Filipina, dan Thailand.

“Dampak Covid-19 juga mempengaruhi kinerja reksa dana yang ditandai dengan penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada kuartal 1, kuartal 2 dan kuartal 3 di bandingkan pada akhir tahun 2019. Namun, kita patut kembali bersyukur karena per 26 November 2020, total NAB Reksa Dana naik sebesar 2,93% dari Rp542,2 triliun menjadi sebesar Rp558,11 triliun,” ujarnya.

Baca Juga:   OJK Perpanjang Masa Pemberian Relaksasi Restrukturisasi Kredit Perbankan

Demikian halnya dengan jumlah Reksa Dana, dimana per 26 November 2020, jumlah reksa dana mengalami peningkatan sebesar 1,65% dibandingkan dengan jumlah Reksa Dana per 30 Desember 2019, yakni dari sebelumnya sebanyak 2.181 menjadi sebanyak 2.217.(MS11)