mediasumutku.com | MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provunsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) bersama dengan Direktorat Intelejen BNN RI dan dibantu oleh BNNK Pematang Siantar telah melakukan pengungkapan jaringan narkotika antar provinsi, Aceh-Pematang Siantar-Lampung).
Dalam pengungkapan tersebut, ditangkap 4 tersangka dari empat lokasi dan waktu berbeda.
Keempatnya masing-masing Irma Dinata (26), John Freddy Pangaribuan (45), Budi Hutapea alias Obot (34), dan Ahmad Ifani alias Tupang (54). Dari keempatnya, disita barang bukti 143 kg ganja.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial mengatakan, pengungkapan kasus tersebut diawali dari infomasi masyarakat bahwa dicurigai sebuah rumah yang dugunakan sebagai gudang penyimpanan narkotika jenis daun ganja kering yang dibawa dari Aceh ke Pematang Siantar dan akan dikirim ke Lampung. Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh warga Pematang Siantar yang bernama Andi Putra (DPO).
“Petugas melakukan penggerebekan di rumah Andi di Jalan Tambun Timur Gang PJKA Ujung, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, Kota Pematang Slantar. Namun, saat tiba di rumah itu, petugas hanya menjumpai Irma Dinata dan John Freddy Pangaribuan,” ungkap Atrial dalam keterangan pers di kantornya, Senin (28/10/2019).
Kata Atrial, petugas kemudian menggeledah rumah dan mendapati ganja seberat 4 kg yang ditanam di bawah rumah. Irma Dinata dan John Freddy Panganbuan juga diamankan beserta barang bukti.
“Dalam jaringan ini Irma Dinata berperan menyimpan narkotika tersebut atas perintah dari Andi. Irma Dinata merupakan adik kandung dari Andi. Sedangkan John Freddy Panganbuan berperan membantu Andi membungkus narkotika sebelum diserahkan kepada pelanggannya,” terangnya.
Hasil interogasi terhadap Irma Dinata, sebut Atrial, kemudian petugas bergerak menuju gudang yang tak jauh dan rumah itu yang juga berada dari Jalan Tambun Timur Gang PJKA. Dari sana. Petugas menemukan 134 kg ganja kering yang dikubur di dalam tanah, termasuk dua kardus berisi ganja sebanyak 5 kg.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Budi Hutapea alias Obot di rumahnya Jalan Purwo Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dalam jaringan ini, Budi Hutapea merupakan kaki tangan Andi, yang menjemput narkotika dari Aceh bersama-sama dengan Andi,” bebernya.
Atrial menyebutkan, petugas juga berhasil mengamankan Ahmad Ifani alias Tupang di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya yang berada di Jalan Tambun Timur. Dimana, Ahmad lfan alias Tupang berperan sebagai orang yang mencari pelanggan dan juga menjadi kurir yang mengantar ganja ke pelanggan Andi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka ganja kering 143 kg, 5 unit handphone, 2 unit sepeda motor dan lainnya,” sebut dia.
Ia menambahkan, dari hasil pengungkapan tersebut BNN telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 238.333 orang dari penyalahgunaan narkotika. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” tukasnya. (wiwin)