mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Seorang pria paruh baya bernama Zailani alias Ayah (58) ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai atas kepemilikan narkoba berjenis sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya, di Jalan DI Panjaitan, Gang Musolla, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu (6/2/2021).
Oleh warga sekitar, Zailani yang dikenal sebagai tukang pijat keliling ini melayani pijat bagi warga yang memanggilnya. Pada saat penggerebekan di rumahnya, bukan hanya Zailani sendiri yang diamankan dari rumahnya itu, tapi dua temannya, M Dian alias Amat alias Pakde (28) dan Muhammad Aidil alias Ulong (21) ikut diciduk.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiganya diduga kuat sebagai pengedar sabu. Ketiganya diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai pada saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, membenarkan adanya penangkapan tiga orang tersangka itu.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan, bahwa ketiga tersangka ini akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.
Begitu dilakukan penggrebekan, sambung Ahmad Dahlan, ketiga tersangka sedang duduk di lantai kamar.
Ketiganya tidak berkutik, karena di hadapan mereka ditemukan satu bungkus plastik klips transparan berisi sabu seberat 99.88 gram. Selain itu, juga diamankan 3 unit handphone, merek Oppo warna putih, Samsung warna hitam dan Strawberry warna hitam serta satu plastik assoy warna hitam dalam keadaan dilakban.
Dua orang tersangka, M Dian alias Amat alias Pakde (28), warga Jalan Musholla, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung dan Muhammad Aidil alias Ulong (21) warga Jalan Cicak Rowo, Lingkungan VII, Kelurahan Beting, Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Keduanya mengakui, barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di hadapan mereka itu adalah milik ketiganya.
“Atas perbuatannya mereka dijerat melanggar pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman maksimalnya pidana mati atau seumur hidup,” ucap Ahmad Dahlan. (MS10)