mediasumutku.com|SERGAI– Pelaku pengancaman, BH alias Dayat Bin Maladi (38), warga Dusun I Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap polisi sekitar pukul 18.30 Wib, Sabtu (27/2/2021).
Informasi yang dihimpun, Dayat Bin Maladi ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul dalam kasus tindak pidana pengancaman terhadap korban Dedi Harjono (38) warga Dusun VII Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (7/12/2020) sekira pukul 17:00WIB lalu, tepatnya Dusun I Desa Pertambatan Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Saat itu pelaku mendatangi rumah Sri Purwanti (36) yang terletak di Dusun I Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Saat itu, pelaku dengan membawa parang sempat melakukan tindakan kekerasan. Pelaku, memukul korban (Dedi) dan mengenai bagian kepalanya, tepat diatas telinga sebelah kiri.
“Kumatikan kau merusak rumah tangga orang. Begitu kata pelaku sambil mengayunkan parang ke arah korban. Kemudian pelaku dan korban sempat tarik menarik sebilah parang tersebut. Sehingga sebilah parang tersebut berhasil ditangan korban dan pelaku pun pergi sambil mengatakan “awas kau nanti,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Kharul Saleh didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulfan Almadi menceritakan kronologi kejadian, Minggu (28/2/2021).
Atas kejadian tersebut kata Kapolres, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul, guna proses hukum lebih lanjut. Usai mengancam, pelaku langsung melarikan diri ke Aceh, setelah mendapatkan informasi pulang kerumah, pelaku langsung ditangkap tim opsnal Polsek Dolok Masihul.
“Penangkapan tersangka BH alias Dayat Bin Maladi berkat adanya laporan dari korban dan beberapa saksi, dimana BH alias Dayat Bin Maladi melakukan pengancaman dengan sembilah parang berukuran satu meter terhadap korban Dedi Harjono yang terjadi pada t7 Desember 2020 lalu,” ucapnya.
Setelah mendapatkan informasi, pelaku yang sebelumnya melarikan ke Aceh dan pulang kerumahnya tim opsnal Reskrim Dolok Masihul langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
“Hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang panjang 1 meter. Saat ini, tersangka dan barang bukti sebilah parang sepanjang 1 meter sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kapolres AKBP Robin. (MS6)