mediasumutku.com| MEDAN-Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara European Free Trade Association/EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States/IE-CEPA) untuk selanjutnya akan dibahas pada sidang paripurna DPR RI dan disahkan menjadi Undang-Undang.
Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah yang dilaksanakan di Gedung DPR RI, Jakarta, perwakilan dari sembilan fraksi memberikan dukungan penuh dan persetujuan untuk penandatanganan naskah RUU IE-CEPA.
“Pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi tantangan global yang saat ini penuh dengan ketidakpastian, serta mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Salah satunya melalui Persetujuan IE-CEPA ini,” terang Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Selasa (23/3/2021).
Disebutkannya, negara-negara EFTA merupakan mitra yang ideal karena merupakan pasar berdaya beli tinggi serta memiliki nilai penanaman modal asing yang besar, yang belum dimanfaatkan dengan maksimal. Selain itu, dapat dijadikan pintu masuk bagi perdagangan barang, jasa, dan penanaman modal di
benua Eropa.
Salah satu makna simbolis dari Persetujuan IE-CEPA yang perlu digaris bawahi adalah IE-CEPA dapat meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global.
“Kedepannya, kita akan memastikan bahwa standar keberlanjutan untuk Kelapa Sawit Indonesia (ISPO) dapat diterima oleh Swiss dalam kerangka kerja sama yang ada dalam IE-CEPA,” tegas Mendag.(MS11)