Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Tak Diberi Uang, Seorang Anak di Sergai Ancam Ibu dan Adik Pakai Sajam,

×

Tak Diberi Uang, Seorang Anak di Sergai Ancam Ibu dan Adik Pakai Sajam,

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Tidak diberi uang, Ikmal alias Boneng (27), warga Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, mengancam ibu dan adik kandungnya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Atas kejadian tersebut, Syafi’i (48) yang merupakan ayah kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Perbaungan. Kemudian, Ikmal ditangkap pihak kepolisian Polsek Perbaungan di Gang Becek, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Tembung Medan, Sumatera Utara, sekitar pukul 16.00 Wib, Rabu (19/5/2021).

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Jum’at (21/5/2021) mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan orangtua kandungnya sendiri.

Dimana, sebelumnya pada Senin (29/3/2021) sekira pukul 11.00 Wib, tepatnya dikediaman orangtuanya, Dusun I Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Saat itu, Syafi’i sedang bekerja di Medan dan mendapatkan informasi dari isterinya, Tumini bahwa anaknya bernama Ikmal alias Boneng datang kerumahnya untuk  meminta uang kepada tumini.

“Akan tetapi, permintaan tersangka itu langsung ditolak ibunya dan dikarenakan tidak diberi uang Boneng langsung marah. Tak mau terlibat dengan anaknya, Tumini pun pergi dan mengunci rumah. Sementara itu, dirumah hanya ada adiknya Ayu (19). Melihat adiknya, Boneng mengambil pisau dan mengancam Ayu sehingga adiknya lari karena ketakutan,” beber Robin.

Selanjutnya, kata Robin, pelaku dengan ganas mendobrak pintu dengan menggunakan pisau dan mengambil uang dan barang-barang yang ada di dalam rumah.

“Atas kejadian tersebut, orangtuanya merasa keberatan dan menderita kerugian atas hilangnya 1 Unit HP merek Redmi 9A, 1 buah tabung gas 3 kilogram serta celengan yang berisi uang,” sebutnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dilaporkan orangtuanya ke Polsek Perbaungan, agar pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dari hasil penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Medan,”ucap AKBP Robin.

Hasil interogasi, pelaku juga mengakui bahwa dirinya juga pernah beraksi melakukan pencurian di beberapa tempat termasuk mencuri kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Perbaungan.

“Saat ini tersangka sudah diamankan ke Polsek Perbaungan, atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 367 KUHPidana,” ucap Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Peras Kontraktor PUPR, Oknum Ketua Ormas di Sergai Diamankan Polisi