MEDAN- Sebagai penghasil emisi terbesar kedua di sektor energi setelah
sektor pembangkit listrik, elektrifikasi sektor transportasi yang berbasis pada energi terbarukan akan menjadi salah satu pilar penting untuk menekan emisi karbon dan mencegah kenaikan suhu bumi melebihi 1.5 derajat Celcius.
Setidaknya ada tiga pendorong utama percepatan adopsi kendaraan listrik yakni, tersedianya regulasi mendukung, infrastruktur yang memadai dan keterjangkauan harga.
Rahul Gupta, Ahli Senior di McKinsey and Company mengatakan, ada peluang ekonomi besar bagi Indonesia jika mampu menciptakan ekosistem kendaraan listrik, karena Indonesia berpotensi menjadi pasar terbesar setelah Cina dan India.
“Kami memproyeksikan kendaraan roda dua menjadi penggerak utama dalam hal penetrasi (kendaraan listrik) yang lebih tinggi secara signifikan,” jelasnya, Kamis (23/9/2021).
Membandingkan dengan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, Zainal Arifin, Wakil Presiden Pengembangan dan Standarisasi Teknologi, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengakui bahwa infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia masih terbatas.
“Kami sudah membangun 32 stasiun pengisian kendaraan listrik di 14 kota. Berdasarkan roadmap (peta jalan kendaraan listrik-red) kita akan memiliki lebih dari 2400 unit untuk stasiun pengisian daya kendaraan listrik di seluruh Indonesia dalam 5 tahun ke depan,” ungkapnya.
Zainal menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur kendaraan listrik, pembangunan stasiun pengisian daya akan dipenuhi 40 persennya oleh PLN sementara sisanya akan dibangun oleh perusahaan swasta. Selain itu, Zainal juga menuturkan perbedaan harga yang jauh dengan kendaraan konvensional membuat permintaan kendaraan listrik kurang menggembirakan.
Persoalan harga juga menjadi sorotan oleh Sony Sulaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Kementerian Perindustrian. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan target 1.6 juta roda dua dan 400 ribu kendaraan listrik roda empat pada 2025. Sementara hingga kini, adopsi kendaran listrik di Indonesia hingga saat ini berada di bawah 2000 unit.
Menurutnya pemerintah telah berupaya menurunkan harga dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) NO. 74 yang mengatur insentif dan disinsentif kendaraan listrik dan kendaraan konvensional.
“Misalnya dengan pemberian 0 persen pajak mewah untuk kendaraan listrik,” ujarnya.(MS11)