MEDAN– Masyarakat luas memang lebih akrab dengan tanah wakaf, masjid wakaf, dan kuburan wakaf. Aset-aset wakaf ini dikenal sebagai aset tetap atau dapat disebut juga dengan wakaf tak bergerak. Wakaf jenis ini mudah dijaga, tidak mengalami pengurangan nilai, dan tak mudah hilang. Di luar hal tersebut, dikenal juga aset wakaf bergerak.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai, transformasi wakaf ini bakal memiliki nilai manfaat yang lebih besar untuk kemaslahatan masyarakat.
“Ini (transformasi aset wakaf) jelas merupakan sebuah potensi yang luar biasa dahsyatnya, kalau seandainya kita bisa mengelolanya dengan baik dan profesional,” ujar Anwar Abbas, Sabtu (25/9/2021).
Transformasi ini menurutnya, tidak sedikitpun menyalahi aturan syariat Islam. Sebab, semangat dari wakaf yakni berbagi serta berbuat baik kepada sesama, terutama kepada mereka yang membutuhkan. Aset bergerak pun memiliki keunggulan sendiri karena nilai manfaatnya berkelanjutan dan akan bisa menjadi dana abadi.
“Untuk itu kalau si pewakaf ingin mewakafkan hasil dari kekayaan yang dimilikinya itu untuk selamanya, seperti yang sudah lazim selama ini, hukumnya adalah boleh. Tapi kalau seandainya si pewakaf mewakafkan hartanya untuk diambil manfaatnya dalam waktu tertentu, misalnya satu, tiga, lima tahun dan seterusnya, juga boleh dan bisa,” kata Anwar.
Pengamat Ekonomi Syariah Irfan Syauqi berpendapat, aset bergerak sudah pantas menjadi aset wakaf, sesuai dengan perkembangan zaman. Menurutnya juga, penerapan instrumen baru yang bisa dijadikan aset wakaf tersebut akan mendongkrak perkembangan ekonomi dan keuangan Syariah.
“Hal ini juga dapat menambah jenis investor produk keuangan syariah, yaitu investor filantropis yang berorientasi akhirat dan sosial kemasyarakatan,” katanya.
Investor tersebut cenderung tidak memiliki motif mencari keuntungan, melainkan keagamaan dan sosial. Demikian menurut Irfan, akan menarik karena ternyata produk keuangan syariah komersial bisa dibuat menjadi berorientasi sosial ketika disandingkan dengan wakaf.
“Jadi tetap komersial, tetapi tujuan akhirnya adalah sosial,” tutupnya. (MS11)
Medan- Masyarakat luas memang lebih akrab dengan tanah wakaf, masjid wakaf, dan kuburan wakaf. Aset-aset wakaf ini dikenal sebagai aset tetap atau dapat disebut juga dengan wakaf tak bergerak. Wakaf jenis ini mudah dijaga, tidak mengalami pengurangan nilai, dan tak mudah hilang. Di luar hal tersebut, dikenal juga aset wakaf bergerak.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai transformasi wakaf ini bakal memiliki nilai manfaat yang lebih besar untuk kemaslahatan masyarakat.
“Ini (transformasi aset wakaf) jelas merupakan sebuah potensi yang luar biasa dahsyatnya, kalau seandainya kita bisa mengelolanya dengan baik dan profesional,” ujar Anwar Abbas, Sabtu (25/9/2021.
Transformasi ini menurutnya tidak sedikitpun menyalahi aturan syariat Islam. Sebab semangat dari wakaf yakni berbagi serta berbuat baik kepada sesama, terutama kepada mereka yang membutuhkan. Aset bergerak pun memiliki keunggulan sendiri karena nilai manfaatnya berkelanjutan dan akan bisa menjadi dana abadi.
“Untuk itu kalau si pewakaf ingin mewakafkan hasil dari kekayaan yang dimilikinya itu untuk selamanya, seperti yang sudah lazim selama ini, hukumnya adalah boleh. Tapi kalau seandainya si pewakaf mewakafkan hartanya untuk diambil manfaatnya dalam waktu tertentu, misalnya satu, tiga, lima tahun dan seterusnya, juga boleh dan bisa,” kata Anwar.
Pengamat Ekonomi Syariah Irfan Syauqi juga berpendapat, aset bergerak sudah pantas menjadi aset wakaf, sesuai dengan perkembangan zaman. Menurutnya juga, penerapan instrumen baru yang bisa dijadikan aset wakaf tersebut akan mendongkrak perkembangan ekonomi dan keuangan Syariah.
“Hal ini juga dapat menambah jenis investor produk keuangan syariah, yaitu investor filantropis yang berorientasi akhirat dan sosial kemasyarakatan,”katanya.
Investor tersebut cenderung tidak memiliki motif mencari keuntungan, melainkan keagamaan dan sosial. Demikian menurut Irfan, akan menarik karena ternyata produk keuangan syariah komersial bisa dibuat menjadi berorientasi sosial ketika disandingkan dengan wakaf.
“Jadi tetap komersial, tetapi tujuan akhirnya adalah sosial,” tutupnya. (MS11)