Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineMedanPolitikSumut

Terkait Penghinaan Peserta Didik, Komisi II DPRD Medan Akan Panggil Kadis Pendidikan

×

Terkait Penghinaan Peserta Didik, Komisi II DPRD Medan Akan Panggil Kadis Pendidikan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Terkait dengan permasalahan penghinaan peserta didik oleh kedua guru SMP Negeri 28 yang menghina siswi terkait pernyataan ‘miskin dan bodoh’ mendapat reaksi keras dari Komisi II DPRD Medan.

Anggota DPRD Medan dari Komisi II Wong Chun Sen saat ditemui Selasa (18/1/2022), menyampaikan akan memanggil Kadis Pendidikan Kota Medan Laksama Putra Siregar untuk mempertanyakan permasalahan yang sebenarnya.

“Kita juga akan melakukan cross check terkait permasalahan ini apa sebenarnya yang terjadi hingga guru tersebut menghina siswi-nya yang merupakan anak yatim dan sangat membutuhkan bimbingan dari guru,” kata Wong Chun Sen.

Lebih lanjut Wong Chung Chen menyampaikan bahwa seorang guru harus memiliki etika yang baik dan benar dalam menyampaikan sesuatu, terutama dalam bertutur kata kepada anak muridnya.

Baca Juga:   Ciptakan Medan Bersih, Bobby Nasution Gerakkan Potensi di Kecamatan

“Guru itu mempunyai tugas yang sangat berar dalam mendidik dan bukan mencaci atau menghina. Guru merupakan contoh teladan untuk murid-muridnya bukan memaki-maki atau merendahkan muridnya,” tandasnya.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, dalam waktu dekat kita akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan untuk mendapatkan penjelasan apa sebenarnya yang terjadi. Penjelasan dan klarifikasi dari Kepala Dinas ini nantinya jadi acuan kita untuk melakukan tindakan selanjutnya.

“Informasi awal yang kita peroleh, siswi yang dihina ini belum mampu membayarkan uang sekolahnya. Karena kehidupan keluarga siswi ini pun juga, diduga dari kalangan kurang mampu. Yang pasti kita akan berupaya untuk mencarikan solusinya,” tandasnya. (MS9)

Baca Juga:   Modesta Marpaung Minta Dinkes Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat