Asahan – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan dilaksanakan di 90 desa pada 23 kecamatan di Kabupaten Asahan Sumatera Utara tanggal 7 September 2022 mendatang.
Tahapan Pilkades serentak itu telah disosialisasikan sejak Maret lalu. Pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 20 – 27 Mei. Sedangkan saat ini telah masuk tahapan masa perpanjangan pendaftaran pada 30 Mei – 2 Juni 2022.
“Seluruhnya ada 90 desa yang ikut Pilkades serentak tahun 2022 ini yang rata-rata masa jabatan kepala desa nanti akan berakhir tanggal 18 Oktober,” kata Kepala Bidang Pemerintah Desa, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rahmad Aris Munandar, dikonfirmasi DetikSumut, Senin (30/5/2022).
Saat ini, kata dia telah masuk pada perpanjangan pendaftaran bagi desa yang memiliki hanya satu bakal calon. Namun berdasarkan informasi diterima 90 desa yang akan mengikuti kontestasi politik tersebut seluruhnya memiliki minimal dua bakal calon.
“Sehingga saat ini kita akan memasuki tahapan penyaringan untuk penelitian administrasi pada tanggal 3 – 13 Juni 2022,” terangnya.
Sementara itu lanjutnya, kepala desa yang masih aktif menjabat namun kembali bertarung (incumben) di Pilkades 2022 secara efektif wajib mengajukan cuti dari jabatannya pada tanggal 28 Juni nanti bersamaan dengan tahapan panitia pemilihan mengumumkan hasil pemilihan calon kepala desa yang akan bertarung.
“Kalau persentase kades incumben yang bertarung lagi di Pilkades itu banyak sekitar 95 persen lah. Mereka ini nanti mulai cuti kalau sudah ditetapkan sebagai calon. Sementara penggantinya secara otomatis sekretaris desa yang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) atau perangkat desa lain yang berkompeten,” terangnya.
Ia menjelaskan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades ini telah diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 tentang tata cara pemilihan kepala desa dan penyelenggaraan pemerintah desa serta peraturan Bupati Asahan nomor 11 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pilkades di masa pandemi. (MS10)